SUKADANA KAYONG UTARA _ Kayu Ulin hasil tangkapan oleh petugas GAKKUM (Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan) di Desa Lubuk Kakap menjadi perhatian.diduga kayu tersebut di beli salah satu pengusaha ternama yang berada di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara,7/7/2025.
Kasus ini terjadi berkisar pada bulan Maret hingga April 2025, di mana sejumlah warga melaporkan bahwa kayu hasil tangkapan GAKKUM yang seharusnya disimpan di lokasi resmi,hilang secara misterius. Sementara itu, sumber menyebutkan bahwa kayu tersebut diduga sebagian di tampung di belakang rumah salah satu pengusaha ternama H.Idris Al-idrus Alias Ust.Id.
Saat tim Media Istana mengkonfirmasi melalui Via WA ( WhatsApp ) terkait keberadaan kayu di belakang rumah H.Idris Al-Idrus ( Ust.Id ) ” Kayu itu saya beli Mereka yang mengantar menggunakan Pick -Up dari nek doyan Kabupaten Ketapang,dan kayu juga masih ada di landak ,dan belum berani di gerakkan ” Pungkasnya.
Selanjutnya ,Tim Media Istana mempertanyakan terkait apakah memiliki izin HPH ( Hak Pengusaha Hutan ),sebab H.Idris.Al-Idrus telah menampung Kurang Lebih 100 Batang Kayu Ulin,” Saya tidak ada izin,saya hanya ada izin Pengolahan Kayu saja ” Ujarnya lagi.
Pihak berwenang dari aparat penegak hukum dan dinas terkait sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik dugaan penghilangan kayu tersebut. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mengedepankan prinsip keadilan dan pelestarian sumber daya alam.
Hingga saat ini, Terkait Hilangnya Kayu hasil Tangkapan di Daerah Ketapang tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak GAKKUM. Warga dan masyarakat sekitar mendesak agar kasus ini dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
( ANTON PURBA )