28.3 C
Jakarta
BerandaInfoKuwu Desa Wanantara Di Nonaktifkan, Diduga Melakukan Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2023/2024

Kuwu Desa Wanantara Di Nonaktifkan, Diduga Melakukan Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2023/2024

Kuwu Desa Wanantara Di Nonaktifkan, Di Duga Melakukan Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2023/2024

Indramayu-mediaistana. com
Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menonaktifkan Warsidi dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, selama tiga bulan, terhitung mulai 10 Januari 2026. Penonaktifan ini dilakukan menyusul temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menyimpulkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Warsidi selaku kepala desa.

“Saya menandatangani pemberhentian sementara Kuwu Warsidi Desa Wanantara Kecamatan Sindang selama tiga bulan,” tegas Bupati Lucky Hakim, Jumat (10/1/2026).

Lucky menjelaskan, dalam LHP Inspektorat disebutkan bahwa Warsidi tidak melaksanakan kewajiban serta melanggar larangan sebagai kuwu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi penyalahgunaan Dana Desa pada dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023 dan 2024, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan desa.

Menurut Lucky, masa penonaktifan selama tiga bulan tersebut digunakan sebagai masa evaluasi dan menjabat kiwu kembali. Apabila yang bersangkutan memperbaiki diri dan mengembalikan dana desa yang diduga telah disalahgunakan, maka masih terbuka peluang untuk kembali menjabat sebagai kuwu.

“Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” tegas Lucky.

Terkait tuntutan pemberhentian permanen, Lucky menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta, karena jabatan kuwu merupakan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat.

“Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada laporan pidana yang diproses secara hukum dan berkekuatan hukum tetap, atau adanya permintaan resmi dari seluruh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

“Kecuali ada laporan pidana dan sudah ada putusan tetap, atau ada permintaan dari semua BPD desa tersebut,” pungkas Lucky.

Iyons74

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!