33.4 C
Jakarta
BerandaInfoLaeko Lapandewa: Dari Pembelaan Cuma-Cuma Hingga Vonis Bebas

Laeko Lapandewa: Dari Pembelaan Cuma-Cuma Hingga Vonis Bebas

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea pada Kamis dini hari, 2 April 2026, menghadirkan satu pesan tegas: hukum tidak semata menghukum, tetapi juga menimbang nurani.

Dua terdakwa, S alias C dan M alias M.P., yang sebelumnya dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan terbukti secara hukum dalam perkara penguasaan dan penyimpanan satu pucuk senjata api milik anggota polisi yang hilang pada 2022. Namun, alih-alih menjatuhkan pidana, majelis hakim memilih jalan berbeda—membebaskan keduanya dari hukuman.

Di balik putusan yang tidak lazim itu, berdiri peran kuasa hukum Laeko Lapandewa bersama timnya. Bagi mereka, vonis ini bukan sekadar kemenangan perkara, melainkan pembuktian bahwa pembelaan maksimal adalah hak setiap warga negara—bahkan ketika dilakukan tanpa bayaran.

“Ini bukan soal menang atau kalah,” ujar Laeko usai persidangan. “Ini tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil, berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang.”

Kasus ini bermula pada 27 Maret 2025, di Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru. Kedua terdakwa diduga tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dalam konstruksi hukum, dakwaan tersebut tergolong serius. Namun dalam praktik persidangan, fakta berbicara lebih kompleks dari sekadar pasal.

Majelis hakim, melalui pertimbangan yang matang, menilai bahwa meskipun unsur perbuatan terpenuhi, terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberikan pemaafan. Sebuah keputusan yang mencerminkan pendekatan hukum yang tidak kaku, melainkan humanis.

Bagi tim kuasa hukum dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea, hasil ini menjadi cerminan kerja profesional yang berpihak pada akses keadilan. Seluruh proses pembelaan dilakukan secara cuma-cuma—tanpa memungut biaya dari para terdakwa.

Di tengah realitas bahwa biaya hukum kerap menjadi penghalang, langkah ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh eksklusif bagi mereka yang mampu.

Laeko juga menegaskan pentingnya integritas lembaga peradilan. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik gratifikasi yang mengatasnamakan aparat pengadilan. “Jika ada yang meminta uang atas nama hakim atau pegawai pengadilan, itu penipuan. Laporkan,” tegasnya.

Putusan ini menegaskan satu hal penting dalam sistem peradilan: bahwa hakim tidak hanya menilai benar atau salah, tetapi juga mempertimbangkan kemanusiaan di balik setiap perkara. Dan di ruang itulah, peran advokat menemukan makna sejatinya—sebagai penjaga keseimbangan antara hukum dan keadilan.

Di Namlea, dini hari itu, hukum tidak hanya berbicara. Ia juga mendengar.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!