Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea pada Kamis dini hari, 2 April 2026, menghadirkan satu pesan tegas: hukum tidak semata menghukum, tetapi juga menimbang nurani.
Dua terdakwa, S alias C dan M alias M.P., yang sebelumnya dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan terbukti secara hukum dalam perkara penguasaan dan penyimpanan satu pucuk senjata api milik anggota polisi yang hilang pada 2022. Namun, alih-alih menjatuhkan pidana, majelis hakim memilih jalan berbeda—membebaskan keduanya dari hukuman.
Di balik putusan yang tidak lazim itu, berdiri peran kuasa hukum Laeko Lapandewa bersama timnya. Bagi mereka, vonis ini bukan sekadar kemenangan perkara, melainkan pembuktian bahwa pembelaan maksimal adalah hak setiap warga negara—bahkan ketika dilakukan tanpa bayaran.
“Ini bukan soal menang atau kalah,” ujar Laeko usai persidangan. “Ini tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil, berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang.”
Kasus ini bermula pada 27 Maret 2025, di Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru. Kedua terdakwa diduga tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dalam konstruksi hukum, dakwaan tersebut tergolong serius. Namun dalam praktik persidangan, fakta berbicara lebih kompleks dari sekadar pasal.
Majelis hakim, melalui pertimbangan yang matang, menilai bahwa meskipun unsur perbuatan terpenuhi, terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberikan pemaafan. Sebuah keputusan yang mencerminkan pendekatan hukum yang tidak kaku, melainkan humanis.
Bagi tim kuasa hukum dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea, hasil ini menjadi cerminan kerja profesional yang berpihak pada akses keadilan. Seluruh proses pembelaan dilakukan secara cuma-cuma—tanpa memungut biaya dari para terdakwa.
Di tengah realitas bahwa biaya hukum kerap menjadi penghalang, langkah ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh eksklusif bagi mereka yang mampu.
Laeko juga menegaskan pentingnya integritas lembaga peradilan. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik gratifikasi yang mengatasnamakan aparat pengadilan. “Jika ada yang meminta uang atas nama hakim atau pegawai pengadilan, itu penipuan. Laporkan,” tegasnya.
Putusan ini menegaskan satu hal penting dalam sistem peradilan: bahwa hakim tidak hanya menilai benar atau salah, tetapi juga mempertimbangkan kemanusiaan di balik setiap perkara. Dan di ruang itulah, peran advokat menemukan makna sejatinya—sebagai penjaga keseimbangan antara hukum dan keadilan.
Di Namlea, dini hari itu, hukum tidak hanya berbicara. Ia juga mendengar.