Mediaistana || Aceh Timur – 4 Oktober 2025 Puluhan warga di Kabupaten Aceh Timur diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum bendahara DPW Prabu Satu Aceh Timur. Dengan modus menjanjikan pekerjaan melalui program pemerintah bernama MBG, oknum tersebut berhasil memperdaya masyarakat dan membuat setidaknya 20 orang mengalami kerugian.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur menerima laporan langsung dari para korban. Ketua Tim LAKI Aceh Timur, Mustafa, dalam sebuah pertemuan bersama masyarakat dan Tim Satgasus Badan Advokasi Indonesia, menegaskan bahwa dugaan penipuan ini merupakan bentuk kejahatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Oknum bendahara tersebut diduga secara sadar menggunakan nama organisasi dan mengaitkannya dengan program pemerintah. Padahal, program yang dijanjikan tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ini jelas merupakan tindak pidana penipuan,” ujar Mustafa.
Modus Penipuan Berkedok Program Pemerintah
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui program pemerintah seolah-olah telah ada program resmi dari pemerintah. Korban yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah diminta menyerahkan sejumlah uang atau data diri dengan iming-iming segera dipekerjakan.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tak pernah terealisasi. Para korban pun mengalami kerugian materiil maupun nonmateri. Sebagian di antaranya mengalami tekanan psikologis karena merasa dipermainkan, bahkan ada yang takut melapor akibat ancaman dan intimidasi.
LAKI menilai, tindakan ini sangat merugikan rakyat kecil yang justru berharap mendapatkan penghidupan lebih layak melalui program pemerintah.
Dari aspek hukum, dugaan perbuatan oknum bendahara DPW Prabu Satu ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan wewenang. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Apabila terbukti ada penerimaan uang dari korban yang kemudian disalahgunakan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti memanfaatkan jabatan atau kedudukan dalam organisasi untuk menguntungkan diri sendiri dengan merugikan masyarakat, pelaku dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
4. Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan
Apabila terdapat pihak lain yang membantu atau ikut serta, mereka juga dapat dipidana karena turut serta dalam tindak kejahatan.
Ketua Tim LAKI Aceh Timur menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, negara tidak boleh abai ketika rakyat kecil menjadi korban praktik curang yang berkedok program pemerintah.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Mustafa.
Kasus dugaan penipuan ini menjadi cermin nyata bagaimana rakyat kecil kerap menjadi korban janji palsu oknum tidak bertanggung jawab. Dengan dalih membawa nama program pemerintah, pelaku mencoba meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan harapan masyarakat.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini hingga ke pengadilan, serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku. Hanya dengan langkah tegas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga sosial bisa kembali pulih. (***)
Sumber : LSM Laki Aceh Timur