MediaIstana | Bekasi — Lambatnya proses penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan di wilayah Bekasi Barat menuai sorotan dari masyarakat. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/956/V/2025/SPKT/Polrestro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan pada 2 Mei 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat tertanggal 15 Mei 2025. Namun hingga kini, proses penanganan kasus dinilai berjalan lambat sehingga memunculkan pertanyaan dari publik.
Sejumlah warga mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota untuk membuka secara terang benderang dugaan tindak pidana kekerasan yang dilaporkan tersebut. Masyarakat berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, dugaan tindak kekerasan itu disebut-sebut melibatkan seorang pria berinisial “MRA”. Ia diduga melakukan tindakan ancaman terhadap korban yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa terduga pelaku memiliki senjata api (senpi) yang diduga digunakan untuk mengancam korban dalam peristiwa tersebut. Korban diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan terduga pelaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mempercepat proses penyelidikan guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri dugaan kepemilikan senjata api oleh terduga pelaku.
“Kasus ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut untuk memastikan kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.