Lampung Utara – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara patut dipertanyakan.
Pasalnya aparat penegak hukum itu tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku penjual rokok non cukai ( ilegal) di wilayah Pasar Senen Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Terungkapnya tindak pidana peredaran rokok ilegal itu setelah tiga Wartawan online melakukan investigasi disalah satu kios kelontongan milik Ibu Sofiah yang beralamatkan di Pasar Senen, Sungkai Utara
Namun pada kenyataannya ketiga wartawan tersebut justru saat ini menjadi tersangka karena disangkakan melakukan pemerasan, sementara sang pemilik kios tidak sama sekali dilakukan proses hukum padahal sudah sangat jelas, pemilik kios mengakui menjuak rokok ilegal berikut disertai barang bukti.
Dikutip dari laman Inilah.com, sanksi hukum siap diberikan kepada setiap pelaku jual rokok ilegal.
Karena peredarannya tidak sah secara hukum, mereka yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa cukai bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara!
Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.
Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok llegal Sanksi bagi orang yang memperjual belikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Berikut adalah penjelasannya: Pasal 54 UU Cukai
“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 55 UU Cukai
“Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukkan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 (lima) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 56 UU Cukai
“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”
Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.
Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka bisa dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cukai seperti yang disebutkan di atas.
Namun sepertinya pasal-pasal yang telah ditetapkan terbaru tidak berlaku bagi Satreskrim Polres Lampung Utara. Buktinya pemilik kios tidak sama sekali tersebut hukum akibat dari perbuatannya.
Atas dasar tersebut, pihak keluarga Wartawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan bakal melaporkan masalah ini ke Bid Propam Polda Lampung.
“Ini bentuk kekecewaan dari keluarga para Wartawan yang disangkakan melakukan pemerasan. Kenapa pemilik kios yang sudah jelas jelas terbukti dan mengakui menjual rokok ilegal tidak juga di proses hukum, ini ada apa?,” ucap Ketua LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra selaku kuasa hukum dari keluarga ketiga Wartawan yang ditangkap Polisi.
“Rencananya akan di laporkan ke Bid Propam Polda Lampung, terkait permasalahan ini,”pungkasnya
(*)