CILACAP-Mediaistana.com — Suasana kediaman Arif Wahyudi di kawasan Perum Bumi Sampang Baru, Desa Karangtengah, mendadak mencekam pada awal Agustus lalu.
Insiden yang melibatkan dugaan pemaksaan dan intimidasi tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban melayangkan laporan ke Polresta Cilacap.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi Nomor: STTPP / 412 / IX / 2025 / SPKT, peristiwa bermula pada Jumat malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.44 WIB.
Arif Wahyudi mengaku didatangi oleh sekelompok orang yang diduga bertindak atas instruksi seseorang berinisial I, warga Desa Ketanggung.

Dalam keterangan laporannya, Arif menyebutkan bahwa kelompok tersebut—yang di antaranya teridentifikasi sebagai A dan S.
Mereka mendesak Arif beserta seluruh anggota keluarganya untuk segera mengosongkan dan meninggalkan kediaman mereka saat itu juga.
Meski tidak mencatatkan kerugian materiil secara spesifik dalam laporan awal, tindakan tersebut membawa dampak non-materiil yang signifikan bagi pihak pelapor.
Arif menyatakan bahwa insiden tersebut telah mencederai martabat keluarganya di mata publik.
“Pelapor beserta keluarga merasa dipermalukan di lingkungan, sehingga timbul rasa takut dan malu untuk beraktivitas di luar rumah,” demikian kutipan poin utama dalam uraian singkat kejadian tersebut.
Merasa hak dan kenyamanannya terenggut, Arif Wahyudi secara resmi melaporkan Saudara I, A, dan S ke Kantor Polresta Cilacap pada Selasa, 9 September 2025.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit SPKT I, Ajun Inspektur Polisi Satu Sabarudin, guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kini, publik menanti tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif di balik upaya pengosongan paksa tersebut demi tegaknya keadilan dan ketertiban di wilayah Cilacap (suliyo)