-
Kuala Kapuas -Mediaistana.com, – Kita mengingat perkara Sengkon dan Karta di wilayah hukum Jawa Barat pada era tahun 1977 di mana MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusan membebaskan Terpidana tersebut.
Hal serupa pada Terpidana Gazali Rahman Bin Usin pada putusan pengadilan tingkat pertama no 229 /Pid.B/2024/ PN Klk tanggal 26 Februari 2025 dan pengucapan putusan tanggal 3 Maret 2025 serta putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya nomor 94/PID/2025/ PT PLK tanggal 8 April 2025.
Pada tingkat penyidikan Tersangka yang kini Terpidana tidak di dampingi Penasehat Hukum di Kepolisian Sektor Kapuas Kuala pada 30 September 2024 lalu dugaan Penganiayaan pada pasal 351 KUHP.
Pada proses Persidangan di dakwa dengan dakwaan pertama primer pasal 340 junyo Pasal 53 ayat (1) KUHP ,Subsider Pasal 338 ayat (1) atau kedua Pasal 351 ayat (2) KUHP. Atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap saksi korban H.Supaini Bin Mistar yang hanya tergores ringan di bagian leher sudah sembuh dan tidak mengakibatkan cacat ,masih hidup sehat walafiat.
Saat persidangan tingkat pertama korban penganiayaan sudah berdamai tetapi pada tuntutan dan putusan di tuntut JPU 5 tahun pada pasal 340 juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dan di putus pasal 340 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) 5 tahun 6 bulan pada tingkat pertama di tunjuk PH dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan PH penunjukan melakukan Banding diputus penguatan putusan tingkat pertama.
Terpidana menempuh jalur upaya hukum Peninjauan kembali (PK) setelah putus banding lewat 26 hari. Lawfirm Scorpions dipercaya melakukan PK atas pertimbangan tersebut dikarenakan adanya Novum Baru,tegas bang Haruman.
Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ sebagai PH yang ditunjuk Keluarga dan Terpidana telah daftar permohonan dan register PK melalui Kepaniteraan PN Kuala Kapuas yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025.
Pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini . Putusa tingkatt pertama dan bading telah memilki hukum tetap dan ada novum baru alasan kami ajukan PK ,karena perkara pidana keluarga ini mestinya dilakukan keadilan restoratif justise di kepolisian tetapi tidsk dilakukan,demikian juga pada di tahap dua di kejaksaan.
Korban tak lain adalah mertua klien kami yang terluka ringan tidak ada niatan untuk membunuh hanya cekcok mulut diawali hutang piutang bisnis keluarga,tegas bang Haruman pada media ini Selasa ,6 Mei 2025.
Kita tinggal tunggu permohonan PK ini untuk membuktikan bahwa pertimbangan hukum baik tuntutan JPU dan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas maupun putusan PT Palangkaraya tingkat Banding ada kekeliruan penerapan hukum pada pasal yang di terapkan tersebut, tuntutan JPU dan putusan hakim yang penuh konspirasi patut dipertanyakan. ( NA,tim Red)