LIMBAH PERUSAHAAN CEMARI RUMAH WARGA: NEGARA TAK BOLEH KALAH, DLH WAJIB BERTINDAK TEGAS.
Mediaistana.com Rabu 21 Januari 2026 Bekasi – Cikarang – Jawa Barat. Masuknya limbah perusahaan ke permukiman dan rumah warga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang nyata dan berbahaya. Ketika aktivitas industri mencemari ruang hidup masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi hak dasar warga negara atas kesehatan, keselamatan, dan martabat hidup.
Persoalan ini kembali mengemuka di sejumlah wilayah, termasuk kawasan industri di sekitar permukiman warga. Bau menyengat, perubahan warna air, lumpur limbah, hingga gangguan kesehatan mulai dirasakan masyarakat. Ironisnya, dalam banyak kasus, reaksi pemerintah sering kali lamban, bahkan terkesan ragu menghadapi perusahaan-perusahaan besar.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Maung Garuda Nusantara (MGN), Roby Nabia, S.E., menyampaikan sikap keras dan terbuka. Ia menegaskan bahwa pencemaran limbah yang telah masuk ke rumah warga adalah garis merah yang tidak boleh ditoleransi.
“Jika limbah perusahaan sudah mencemari lingkungan dan masuk ke rumah warga, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup harus bersikap tegas, cepat, dan transparan. Jangan ada kompromi dengan pelaku pencemaran,” tegas Roby Nabia, S.E.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang selama ini merasa tidak terlindungi secara maksimal. Dalam banyak kasus, warga mengeluh sudah berulang kali melapor, namun penanganan berhenti pada inspeksi singkat tanpa kejelasan hasil dan sanksi.
Redaksi menilai, lemahnya penegakan hukum lingkungan akan melahirkan preseden berbahaya. Perusahaan akan merasa aman melanggar, sementara masyarakat terus menanggung dampak jangka panjang—mulai dari pencemaran air tanah, rusaknya ekosistem, hingga meningkatnya risiko penyakit.
Roby Nabia menegaskan bahwa DLH tidak boleh sekadar menjadi pengamat, melainkan harus tampil sebagai penegak aturan.
“DLH harus turun langsung ke lapangan, melakukan uji laboratorium yang objektif, membuka hasilnya ke publik, dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Jika ada unsur pidana, libatkan aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri,” ujarnya.
Dalam tajuk rencana ini, Maung Garuda Nusantara menyampaikan tuntutan nasional, antara lain:
Investigasi menyeluruh dan independen terhadap dugaan pencemaran limbah.
Uji laboratorium terbuka dan akuntabel, bukan formalitas.
Sanksi tegas dan berjenjang, hingga pencabutan izin usaha.
Pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak.
Pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas perusahaan.
Lebih jauh, MGN mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Dampaknya tidak berhenti hari ini, tetapi bisa diwariskan kepada anak cucu jika tidak ditangani dengan serius.
Redaksi menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan rakyat. Industri yang sehat adalah industri yang patuh hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka negara wajib hadir di sisi korban, bukan pelaku.
Maung Garuda Nusantara menyatakan akan mengawal kasus-kasus pencemaran limbah hingga tuntas, membuka ruang pengaduan warga, serta mendorong pengawasan publik secara luas. Jika diperlukan, MGN siap mendesak langkah hukum dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Lingkungan yang bersih bukan bonus, melainkan hak.
Jika limbah dibiarkan mencemari rumah warga, maka yang tercemar bukan hanya tanah dan air—tetapi wibawa negara.
Mediaistana.com
(DE/RED)