24.6 C
Jakarta
BerandaInfoLingkungan Terancam, Dugaan Pelanggaran Tambang Banyuwangi Masuk Sorotan Nasional

Lingkungan Terancam, Dugaan Pelanggaran Tambang Banyuwangi Masuk Sorotan Nasional

Mediaistana.com

Banyuwangi, 18 Februari 2026 – Amir Ma’ruf Khan atau dikenal sebagai AMK Raja Angkasa, mengeluarkan pernyataan terbuka terhadap publik nasional mengenai dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan izin dan pelaksanaan operasi pertambangan emas di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pernyataan itu memicu desakan agar pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Menurut AMK, terdapat indikasi bahwa izin operasi produksi pertambangan emas diterbitkan lebih dahulu ketimbang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat mutlak secara hukum sebelum kegiatan tambang dilakukan.

Ia menyatakan bahwa jika hal ini benar, maka proses perizinan berpotensi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan tata kelola pertambangan nasional.

Lebih jauh, AMK juga menyoroti dugaan penggunaan lahan negara dalam skema kompensasi kawasan hutan yang diduga tidak sesuai prinsip dan mekanisme yang diatur dalam perizinan kehutanan. Isu ini muncul di tengah upaya untuk menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta meminimalisir kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang.

Dalam rilisnya, AMK meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit menyeluruh atas legalitas izin, AMDAL, dan status lahan yang terlibat. Ia juga mendesak agar Satgas PKH, yang dibentuk oleh Presiden untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran izin kawasan hutan, melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap temuan-temuan tersebut.

Desakan serupa sebelumnya juga mengemuka di berbagai wilayah Indonesia, di mana pemerintah pusat melalui Satgas PKH telah aktif menindak praktik pertambangan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan. Contohnya, Uni Satgas PKH menjatuhkan sanksi besar kepada beberapa perusahaan tambang nikel di Maluku Utara karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, serta pelanggaran izin lain yang merugikan negara dan lingkungan.

AMK menegaskan bahwa jika temuan dugaan pelanggaran di Banyuwangi terbukti, aparat penegak hukum harus segera menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar, termasuk kemungkinan pelanggaran pasal pidana lingkungan. Ia juga menyerukan perlunya transparansi dan hak jawab dari semua pihak terkait demi keadilan dan perlindungan lingkungan jangka pandang(tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!