LSM TIPIKOR DESAK KAJARI ACEH TENGGARA USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA BIAK MULI INDUK.

Kutacane Mediaistana com. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mencuat ke publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa tahun 2025.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., kepada awak media Mediaistana com. pada Jumat (23/01/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat yang dinilai valid terkait dugaan pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Menurut Jupri, oknum Kepala Desa Biak Muli Induk diduga sengaja menutup akses informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas realisasi dan peruntukan anggaran Dana Desa. Ia menilai, penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan diduga menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes).
“Kami melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Penggunaan anggaran diduga menabrak aturan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Ini kuat dugaan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Jupri Yadi R.Usman Gayo,
Berdasarkan hasil temuan lapangan dan laporan masyarakat, LSM Tipikor mencatat sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah dan berpotensi menjadi ajang penyalahgunaan anggaran, antara lain:
Pembangunan Bendungan Irigasi sebesar Rp59.600.000
Penyertaan Modal BUMK sebesar Rp120.000.000
Anggaran Posyandu sebesar Rp50.964.000
Pengadaan Lampu Jalan sebesar Rp14.400.000
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp27.000.000
Pembangunan Rabat Beton sepanjang 185 meter sebesar Rp101.044.000
Sewa Kantor Pengulu sebesar Rp12.500.000 yang diduga terjadi penganggaran ganda
LSM Tipikor menengarai adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) hingga kemungkinan proyek fiktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kami menduga adanya mufakat jahat untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami meminta Kajari Aceh Tenggara agar mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti melanggar hukum, proses tanpa pandang bulu. Dana desa harus tepat sasaran, bukan menjadi ladang korupsi,” pungkas Usman Gayo
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Biak Muli Induk maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(AR/SE)