22.4 C
Jakarta
BerandaKESEHATANLSM Tipikor Minta Kajari Agara Usut KapusTanoh Alas Dugaan Penyimpangan Dana BOK...

LSM Tipikor Minta Kajari Agara Usut KapusTanoh Alas Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN Puskesmas Tanoh Alas

LSM Tipikor Minta Kajari Agara Panggil KapusTanoh Alas Dugaan Penyimpangan Dana BOKdanJKN di Puskesmas Tanoh AlasLSM Tipikor Minta Kajari Agara Panggil KapusTanoh Alas Dugaan Penyimpangan Dana BOKdanJKN di Puskesmas Tanoh Ala

ACEH TENGGARA Mediaistana comKetua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Jupri Yadi, R Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sejumlah Anggaran di Puskesmas Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan tersebut meliputi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, serta Dana Non Kapitasi.

Jupri Yadi,R menilai, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan Program yang bersumber dari Anggaran besar tersebut. Ia juga menyoroti sikap Mantan Kepala Puskemas Tanoh Alas Sukri Kahar
yang dinilai terkesan acuh terhadap berbagai pemberitaan Mengenai Dugaan Penyimpangan Anggaran di instansi yang dipimpinnya dulu.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran di Puskesmas Tanoh Alas, baik itu Anggaran BOK maupun Anggaran Kapitasi. Kapus terkesan tidak peduli dengan sorotan publik. Kami Minta Aparat Penegak Hukum Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera turun tangan untuk memeriksa Mantan Kapus Tanoh Alas” Sukri Kahar ,”
Tegas Jupri Yadi,R Hari Senin 19/01/2026).

Berdasarkan Data yang dihimpun, Puskemas Tanoh Alas Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Mengelola Beberapa sumber Anggaran yang begitu Besar, di antaranya:

1.Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

2.Anggaran JKN Kapitasi

3.Anggaran JKN Non Kapitas

4.Anggaran RutinJupri Menambahkan, Pengelolaan Anggaran Publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa Setiap Rupiah pun dari Uang Negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau APH tidak mengusut tuntas Kasus ini, kami akan juga Demo di Depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan kami dari LSM Tipikor tidak akan diam Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Masuk ke tahap Pemeriksaan,”
pungkasnya Jhari upri Yadi.R Ketua Lsm Tipikor Agara.

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!