25.5 C
Jakarta
BerandaKESEHATANLSM Tipikor Minta Polres Aceh Tenggara Lidik Proyek Rehabilitasi RSUD Sahuddin, Diduga...

LSM Tipikor Minta Polres Aceh Tenggara Lidik Proyek Rehabilitasi RSUD Sahuddin, Diduga Sarat Masalah..

LSM Tipikor Minta Polres Aceh Tenggara Lidik Proyek Rehabilitasi RSUD Sahuddin, Diduga Sarat Masalah..

Kutacane Media istana com.Proyek rehabilitasi ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane diduga sarat permasalahan. Selain disinyalir melampaui batas waktu kontrak, pekerjaan tersebut juga terindikasi bermasalah dari sisi kualitas pengerjaan.

Pekerjaan rehabilitasi yang seharusnya rampung pada November 2025, hingga awal Desember masih terlihat berlangsung di lokasi proyek. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan proyek serta penggunaan anggaran negara.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., yang turun langsung ke lapangan, menilai keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran serius.

“Kontrak sudah berakhir, tetapi pekerjaan masih terus dilanjutkan. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Ada apa sebenarnya?” tegas Jupri, selasa, 06/01/26

Selain persoalan waktu, Jupri juga menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan. Menurutnya, sejumlah bagian bangunan dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, khususnya pada fasilitas kesehatan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan.

Ia mengungkapkan, salah satu temuan berada pada pekerjaan lantai. Material yang dipasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari jenis keramik atau granit hingga kualitas finishing yang dinilai asal-asalan.

“Ini menyangkut keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Jangan sampai pengerjaan dilakukan hanya untuk mengejar formalitas. Kami menilai ini sebagai kecerobohan yang sangat fatal,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, LSM Tipikor secara resmi meminta Polres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi ruang RSUD Sahuddin Kutacane. Mereka juga mendesak pihak manajemen RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinas terkait agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keterlambatan pekerjaan dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.

LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggaran negara.

(AR/SE)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!