29.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMLurah Putat Gede Dua Kali Mangkir Sidang PMH di PN Surabaya,

Lurah Putat Gede Dua Kali Mangkir Sidang PMH di PN Surabaya,

Lurah Putat Gede Dua Kali Mangkir Sidang PMH di PN Surabaya, Komitmen Aparatur Dipertanyakan.

Surabaya, Media Istana.com – Ketidakhadiran Lurah Putat Gede dalam dua kali persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan tanda tanya publik terkait komitmen aparatur pemerintah dalam menghormati proses hukum.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (4/3/2026) kembali batal dilaksanakan setelah tergugat III dari pihak Kelurahan Putat Gede tidak hadir tanpa penjelasan yang jelas kepada majelis hakim.
Padahal sebelumnya, pada sidang perdana yang dijadwalkan pekan lalu, persidangan juga gagal digelar akibat ketidakhadiran pihak tergugat II dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta pihak kelurahan.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut bahkan harus molor hingga pukul 12.30 WIB hanya untuk menunggu kehadiran para pihak tergugat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak kelurahan tetap tidak hadir.
Majelis hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH., MH akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam keterangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa surat panggilan sidang sebenarnya telah diterima oleh para pihak tergugat, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan.
“Surat sudah diterima oleh tergugat, namun tidak hadir. Pengadilan akan kembali mengirimkan panggilan untuk sidang berikutnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan. Agenda sidang hari itu sejatinya adalah upaya perdamaian atau mediasi antara para pihak yang bersengketa, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara PMH ini berkaitan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990, yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini disengketakan.

Penetapan tersebut diketahui tidak pernah dibatalkan secara hukum, namun hingga kini disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah tersebut selama puluhan tahun.
Kuasa hukum penggugat menilai bahwa sidang perdana seharusnya menjadi momentum penting untuk membuka secara terang duduk perkara yang selama ini menghambat realisasi penetapan pengadilan tersebut.

“Sidang ini penting untuk menjelaskan kronologi serta kondisi hukum yang menyebabkan penetapan pengadilan tersebut tidak pernah terlaksana,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa gugatan PMH ini tidak bertujuan menggugat kembali keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta majelis hakim menilai secara objektif berbagai tindakan, keadaan, maupun proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah pengamat hukum menilai perkara semacam ini sering kali menjadi ujian serius bagi konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan dalam praktik administrasi pertanahan.

Apalagi ketika pihak yang dipanggil pengadilan berasal dari unsur pemerintahan, publik tentu berharap adanya keteladanan dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini sendiri tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby dan terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para ahli waris berharap para pihak tergugat, termasuk pihak kelurahan, dapat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan berikutnya, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan bermartabat sesuai hukum yang berlaku.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!