26 C
Jakarta
BerandaHUKUMLurah Putat Gede Mangkir 3 Kali Dalam Panggilan Sidang

Lurah Putat Gede Mangkir 3 Kali Dalam Panggilan Sidang

Lurah Putat Gede Mangkir 3 Kali Dalam Panggilan Sidang ,Ada Apa…..?

Surabaya, Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar kembali hari selasa 7 April 2026 di ruang cakra dengan agenda Panggilan Kepada tergugat II dan Tergugat III dimana selama sidang tergugat III pihak kelurahan Putat gede tidak pernah hadir selama dalam panggilan sidang Akhirnya berlanjut ke titik mediasi walaupun tergugat III pihak kelurahan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,sementara tergugat I dan II sudah hadir,Setelah sidang Minggu yang lalu batal digelar berhubung ketua majelis hakim tidak hadir karena sakit.

PMH antara  penggugat yang dikuasakan kepada pengacara BSD Siringo-ringo SH dengan tergugat I Drs Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH,MH,tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya satu dan Tergugat III Lurah Putat Gede,

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH Hakim Anggota Ega Shaktiana SH,MH dan Sih Yuliarti SH, Sidang yang awalnya  dijadwalkan Jam 9 pagi molor hingga jam 10 : 30

Ketua majelis hakim ketika membuka sidang dan mempertanyakan kehadiran semua yang bersengketa antara penggugat dan tergugat untuk berlanjut ketahap mediasi menanyakan apakah Penggugat punya orang untuk mediasi dan dijawab kuasa hukum penggugat diserahkan kepada yang mulia majelis hakim juga pertanyaan yg sama buat para tergugat mengatakan diserahkan kepada majelis hakim.

Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini terdapat penetapan pengadilan negeri Surabaya nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini ditersangkakan , penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan,namun disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah dimaksud hingga puluhan tahun kemudian.

“Sidang Pengadilan ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang benderang dihapan majelis hakim,termasuk kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana.” Ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi usai sidang.

Iya menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan bertujuan mempersoalkan ulang keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta pengadilan menilai secara objektif akibat hukum dari tindakan, keadaan,atau proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini dinilai relevan secara Lebih luas karena menyentuh isu kepastian hukum dan konsisten antara penetapan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan.Sejumlah pengamat menilai, perkara semacam ini kerap menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktek hukum sehari-hari.

Sidang Perkara yang terdaftar di pengadilan negeri Surabaya ini terdaftar dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby dan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli waris tetap berharap para tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan pengembalian objek tanah sebagaimana hak yang telah ditetapkan, sebelum mempertimbangkan opsi penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Semoga ditahap mediasi nanti dapat menemukan jalan terang buat kita semuanya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!