Lurah Putat Gede Mangkir 3 Kali Dalam Panggilan Sidang ,Ada Apa…..?
Surabaya, Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar kembali hari selasa 7 April 2026 di ruang cakra dengan agenda Panggilan Kepada tergugat II dan Tergugat III dimana selama sidang tergugat III pihak kelurahan Putat gede tidak pernah hadir selama dalam panggilan sidang Akhirnya berlanjut ke titik mediasi walaupun tergugat III pihak kelurahan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,sementara tergugat I dan II sudah hadir,Setelah sidang Minggu yang lalu batal digelar berhubung ketua majelis hakim tidak hadir karena sakit.
PMH antara penggugat yang dikuasakan kepada pengacara BSD Siringo-ringo SH dengan tergugat I Drs Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH,MH,tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya satu dan Tergugat III Lurah Putat Gede,
Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH Hakim Anggota Ega Shaktiana SH,MH dan Sih Yuliarti SH, Sidang yang awalnya dijadwalkan Jam 9 pagi molor hingga jam 10 : 30
Ketua majelis hakim ketika membuka sidang dan mempertanyakan kehadiran semua yang bersengketa antara penggugat dan tergugat untuk berlanjut ketahap mediasi menanyakan apakah Penggugat punya orang untuk mediasi dan dijawab kuasa hukum penggugat diserahkan kepada yang mulia majelis hakim juga pertanyaan yg sama buat para tergugat mengatakan diserahkan kepada majelis hakim.
Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini terdapat penetapan pengadilan negeri Surabaya nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini ditersangkakan , penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan,namun disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah dimaksud hingga puluhan tahun kemudian.
“Sidang Pengadilan ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang benderang dihapan majelis hakim,termasuk kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana.” Ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi usai sidang.
Iya menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan bertujuan mempersoalkan ulang keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta pengadilan menilai secara objektif akibat hukum dari tindakan, keadaan,atau proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini dinilai relevan secara Lebih luas karena menyentuh isu kepastian hukum dan konsisten antara penetapan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan.Sejumlah pengamat menilai, perkara semacam ini kerap menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktek hukum sehari-hari.
Sidang Perkara yang terdaftar di pengadilan negeri Surabaya ini terdaftar dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby dan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahli waris tetap berharap para tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan pengembalian objek tanah sebagaimana hak yang telah ditetapkan, sebelum mempertimbangkan opsi penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Semoga ditahap mediasi nanti dapat menemukan jalan terang buat kita semuanya.