34 C
Jakarta
BerandaInfoMantri bri di jemput kajari soal kredit fiktif

Mantri bri di jemput kajari soal kredit fiktif

Jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjebloskan dua tersangka kredit fiktif ke Lapas Kelas II A Kediri, pengusutan kasus kredit fiktif di BRI Unit Pesantren oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri juga berprogres signifikan. Penyudiksi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah LPM dan FMN yang merupakan mantri bank milik pemerintah itu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, gagal menemukan dokumen persyaratan kredit yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satunya mengenai data usaha nasabah.

“Katakan seorang punya usaha berupa A, tapi tidak sesuai dengan yang dimaksud. Jadi ada beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan pengajuan kredit,” kata pria yang akrab disapa Nur itu.

Selain menjerat dua mantri Pesantren BRI Unit, jaksa juga menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari BRI Unit Pesantren pada Selasa (9/9) lalu. Mereka menyimpan beberapa tikungan dokumen kredit dan dokumen lain untuk dipelajari. Termasuk dokumen pencairan kredit dari empat debitur.

Baca Juga:
Ini Modus Para Tersangka untuk Mengeruk Uang Melalui Kredit Fiktif di Bank BUMN

Selain mempelajari berkas lebih lanjut, Nur menyebut juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. “Penahanan (terhadap LPM dan FMN) dilakukan setelah kerugian negara keluar,” lanjut Nur sambil menyebut harus perhitungan batas waktu diselesaikan dan penyelesaian penyidikan.

Dikatakan Nur, hingga pertengahan September ini berpikir sudah memeriksa total 40 Saksi. Mereka adalah pegawai BRI Unit Pesantren dan para debitur. Tidak menutup kemungkinan, para Saksi yang telah diperiksa pun bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami. Kami pelajari dulu lebih maksimal. Kalau memang ada pihak-pihak lain yang nanti terkait dengan proses ini, tidak menutup kemungkinan kami jadikan tersangka juga,” tegasnya.

Untuk diketahui, penyidikan atas dugaan korupsi di BRI Unit Pesantren sudah dimulai sejak Juni 2025 lalu. Jaksa menemukan ada pengucuran kredit bernilai puluhan hingga ratusan juta pada kurun waktu 2021 – 2024 yang tidak sesuai dengan prosedur. Penerima kredit sedikitnya ada empat orang yang mencurigakan

Sementara itu, Kejari Kabupaten Kediri melanjutkan penyidikan kasus kredit fiktif BRI Unit Kras. Usai menetapkan tersangka mantan account officer (AO) Yuliyanti Puspitarini, 30, dan Yeni Wulandari, 30, pemilik warung makan di Kras, sebagai tersangka, mereka fokus mendalami praktik mark up pinjaman. Yakni, dengan menduplikasi nama debitur dari program dua. Yakni, kredit Ultra Mikro (Umi) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, pada tahun 2022 lalu Yeni mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Kediri dan tak kunjung disetujui. Dia juga bertemu Yuliyanti yang merupakan mantri di BRI Unit Kras. Dari situ, mereka setuju menyetujui pinjaman menggunakan nama orang lain. “Tersangka YW (Yeni) cari orang,” jelas Pujo.

 

Yeni sengaja mencari orang yang memang membutuhkan pinjaman. Pujo mencontohkan, jika ada pinjaman Rp 30 juta, dimasukkan menjadi Rp 60 juta. Ada pula yang Rp 100 juta. Setelah cair, pinjaman diberikan ke nasabah sesuai pengajuan mereka. Selebihnya diambil oleh Yeni.

 

“RP 30 juta itu diserahkan kepada Saksi (nasabah yang namanya dicatut dan disertakan). Sisanya ada pada YW (Yeni),” jelas Pujo.

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!