25.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMMaraknya Peredaran Rokok Ilegal, Tipidter Polres Lampung Utara Amankan Seorang Penjual

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Tipidter Polres Lampung Utara Amankan Seorang Penjual

Lampung Utara – Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Utara kembali mencuat setelah anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan investigasi mendalam. Pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, di pasar Mangris Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, tim AKPERSI menemukan seorang penjual rokok ilegal berinisial “AG” yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi. (3 Juni 2025)

Investigasi dimulai ketika AG terlihat menurunkan barang jualannya dari mobil minibus berwarna silver.

Tim AKPERSI yang mencurigai aktivitas tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan konfirmasi mengenai peredaran rokok yang dijual. Dalam investigasi tersebut, AG mengaku menjual rokok tanpa tanda pita cukai, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim AKPERSI melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada pihak Tipidter Polres Lampung Utara. Respon cepat dari kepolisian pun dilakukan, dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.

Penangkapan AG dilakukan di depan sejumlah awak media yang hadir untuk mendokumentasikan momen penting ini.

Pihak Polres berhasil mengamankan AG beserta barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil minibus yang dipakai untuk mengangkut barang dagangan, serta tiga box kardus yang berisi berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Aturan Hukum Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Aturan ini mengatur setiap barang yang dikenakan cukai, termasuk rokok. Penjual wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2017, Mengatur tentang tata cara pengeluaran dan pemasukan barang kena cukai ke dalam dan dari daerah bebas, serta pencantuman pita cukai pada barang yang dikenakan cukai.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menyatakan bahwa rokok ilegal berpotensi menambah pencemaran dan dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan masyarakat.

Para pelanggar terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, tim AKPERSI DPC Lampung Utara dan kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjaga masyarakat dari perilaku peredaran barang ilegal. Penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal menjadi bukti bahwa organisasi AKPERSI berkomitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendorong lingkungan usaha yang sehat dan beretika.

Ketua AKPERSI DPC Lampung Utara, juga mengharapkan proses hukum terhadap penjual rokok ilegal tersebut bisa transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Saya melakukan investigasi terkait beredarnya rokok ilegal diwilayah Lampung Utara bersama anggota DPC. Setelah dilakukan penindakan oleh pihak Polres Lampung Utara, saya berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan sesuai undang-undang yang berlaku” pungkas Ashari.

(IF/Red)

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!