Mediaistana.com | Palembang – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) melakukan aksi damai di Kejati Sumsel Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Jum’at (20/06/25).
Dikawal ketat pihak Kepolisian, massa yang diketuai oleh Fadrianto TH SH selaku Koordinatir Aksi dan di dampingi oleh Idil selaku Koordinator Lapangan kepada awak media menyampaikan sehubungan dengan data temuan team investigasi serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi Kelusi dan Nevotisme di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kots Palembang pada tahun 2024 terkait Kegiatan sbb ;
1.Dugaan KKN dalam Pembangunan Gedung Baru 3 Lantai
2.Dugaan KKN dalam Rehabiliatasi Gedung KPUD Kota Palembang
3.Dugaan KKN dalam Rehabilitasi Gedung Bawaslu Kota Palembang
4.Dugan KKN dalam Pengadaan Mobiler untuk Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang
5.Dugaan KKN dalam Pengadaan Mobiler untuk Kantor KPUD Kota Palembang
6.Dugaan KKN dalam Pengadaan Mobiler untuk Kantor Bawaslu Kota Palembang
7.Dugaan KKN dalam Sosialisasi Pemilu Damai
8.Dugaan KKN dalam Sewa Kendaraan untuk Penertiban APK
9.Dugaan KKN dalam Launching Rakor Muri Pantun Pilkada, Pembuatan Bukar, Pakaian Dinas Lapangan, dan Sewa Gedung
10.Dugaan KKN dalam Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba
11.Dugaan KKN dalarn Launching Kampung Bersinar (Bershih Narkoba)
12.Dugaan KKN dalam Pengadaan Pakaian Paskibraka
13.Dugaan KKN dalam Pengadaan Sewa Gedung Seleksi Paskibraka
14.Dugaan KKN dalam Pengadaan Makan Minum Paskibraka
15.Dugaan KKN dalam Pengadaan Makan Minum diduga tumpang tindih dengan Kegiatan Forkopinda
16.Dugaan KKN dalain Sosialisasi dan Pertemuan Forum Komunikasi Deteksi Masyarakat
” 16 kegiatan Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut dimulai dari Proses Perencanaan, Penunjukan Pejabat PPK, PPTK dan Penyusunana HPS, serta dugaan kegiatan tersebut tidak sesuai Spesifikasi Teknis, KAK, RAB dan diduga kekurangan Volume serta diduga tidak Transparan,”ujarnya Fadrianto.
“Maka dalam rangka Pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,”tambahnya.
Oleh karena itu, kami Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Meminta Kejati Sumsel sbb ;
1.Meminta Kejati Sumsel Periksa KPA dan PPK terkait 16 Kegiatan tersebut
2.Meminta Kejati Sumsel Mengusut Tuntas Dugaan KKN 16 Kegiatan tersebut.
3.Meminta Kejati Sumsel untuk segera memeriksa dugaan Kongkalikong atas kegiatan tersebut.
“Harapan kami, agar Kejati Sumsel Periksa terhadap 16 Kegiatan tersebut, dan kami duga kegiatan tersebut tidak transparan dalam hal pelaksanaannya,”pungkasnya.
Sementara itu, massa aksi Jakor Sumsel di terima oleh Kajati Sumsel dalam hal ini Burnia, SH MH Jaksa Fungsional Kejati Sumsel yang mengatakan terima kasih kepada rekan-rekan Jakor Sumsel telah melakukan aksi dengan secara damai.
“Terkait tuntutannya dan aspirasinya akan kami sampaikan dengan pimpinan, percayalah pada kami,”pungkasnya.