25.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMMasyarakat Anti Korupsi (GERMASI) Menemukan Adanya Dugaan Penerbitan Sertifikat

Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) Menemukan Adanya Dugaan Penerbitan Sertifikat

Mediaistana.com

Way Kanan – Aktivis Masyarakat Independent dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menemukan adanya dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang berada di Kawasan Hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dalam temuannya, GERMASI mengungkapkan bahwa dugaan penerbitan SHM di atas kawasan hutan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 ayat 3) dan setiap orang dilarang menguasai kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat 2). Selain itu, Pasal 78 ayat 2 UU tersebut mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar bagi pelanggar.

GERMASI juga merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 ayat 1, yang menegaskan bahwa hak milik hanya dapat diberikan atas tanah yang bukan merupakan hutan negara.

Berdasarkan fakta dugaan tersebut GERMASI menduga kuat adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut. Bahkan, terdapat indikasi dugaan penggunaan dokumen palsu, pemberian informasi tidak benar, hingga keterlibatan oknum pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa prosedur yang sah.

“Akibat dari adanya dugaan penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan ini sangat berpotensi merugikan negara. Aset negara berupa tanah hutan menjadi berubah status menjadi milik individu, dan ini jelas mengancam perekonomian negara,” ujar Ridwan Maulana, Founder GERMASI, dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Ridwan Maulana menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan terkait dugaan ini. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN.

“Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan pelanggaran ini. Negara harus tegas dalam menjaga dan melindungi asetnya dari tindakan yang merugikan kepentingan publik,” tegas Ridwan.

GERMASI juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika dalam waktu dekat tidak ada respons ataupun tindakan dari pihak terkait.

(tim) 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!