Gunung Botak kembali memanas. Pada Senin (23/2/2026), Matatemun Yohanes Nurlatu mengambil langkah tegas dengan melakukan sasi adat terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan tiga koperasi yang disebut memiliki bapak angkat pada PT Tri M. Tiga koperasi tersebut yakni Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen, dan Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai.
Dalam aksi sasi adat tersebut, satu unit ekskavator yang berada di jalur H dusun Wamsait, Desa Dava Kecamatan Wailata, serta empat unit dompeng yang tengah beraktivitas di kawasan Gunung Botak resmi disasi secara adat. Tindakan ini menjadi bentuk protes keras atas dugaan aktivitas tanpa izin dari pemilik lahan.
Matatemun Yohanes, yang merupakan bagian dari keluarga besar Nurlatu, didampingi sejumlah toloh adat, menyatakan kekecewaan mendalam. Ia menilai koperasi-koperasi tersebut telah memulai kegiatan tanpa berkoordinasi maupun meminta persetujuan dari pihak pemilik hak ulayat. Menurutnya, langkah sepihak itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap martabat dan hak-hak keluarga pemilik lahan.
“Kami merasa tidak dihargai. Aktivitas berjalan tanpa seizin kami sebagai pemilik lahan. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal harga diri dan hak adat,” tegas Yohanes, Senin, (23/2026)
Sasi adat yang dilakukan menjadi simbol penegasan bahwa hak ulayat dan norma adat tetap berdiri di atas setiap aktivitas usaha di wilayah tersebut. Matatemun menuntut agar seluruh aktivitas dihentikan sampai ada penyelesaian yang jelas dan menghormati mekanisme adat yang berlaku.
Langkah ini diperkirakan akan memicu polemik lanjutan, mengingat Gunung Botak selama ini menjadi wilayah dengan dinamika kepentingan ekonomi dan adat yang kerap bersinggungan.