Oleh: Mus Latuconsina
Ultimatum pemerintah tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Aktivitas pengolahan emas ilegal kembali terendus masih berlangsung di wilayah belakang Desa Widit, Kecamatan Wailata, meskipun Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan sebelumnya telah dengan tegas melarang seluruh aktivitas pertambangan dan pengolahan emas di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hasil investigasi tim media ini di lapangan, Minggu (14/12), menemukan tong-tong pengolahan emas dalam kondisi aktif. Di sekitar lokasi, sedikitnya enam orang terlihat sedang mengolah material yang diduga mengandung emas. Aktivitas berlangsung secara terbuka, seolah tak terpengaruh oleh ultimatum maupun ancaman sanksi hukum yang telah disampaikan aparat.
Padahal, Ketua Satgas Penertiban Pertambangan wilayah, Dr. Jalaludin Salampessy telah menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas pertambangan atau pengolahan emas di luar WPR merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi pidana. Namun fakta di lapangan menunjukkan larangan tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Saat tim media ini mencoba mengonfirmasi pihak yang berada di lokasi, tidak diperoleh keterangan jelas mengenai siapa pemilik atau penanggung jawab tong pengolahan tersebut. Para pekerja di lapangan terkesan menghindari pertanyaan dan tidak bersedia memberikan informasi detail terkait legalitas aktivitas yang mereka lakukan.
Untuk memperkuat temuan, tim media ini juga mengantongi rekaman video yang memperlihatkan secara jelas proses pengolahan emas sedang berlangsung. Bukti visual tersebut menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini masih aktif, meskipun larangan resmi telah diberlakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban untuk segera turun tangan, menutup lokasi, serta menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tong pengolahan ilegal tersebut.
Warga menilai, tanpa tindakan tegas dan nyata, aktivitas pengolahan emas ilegal akan terus berulang dan berpotensi merusak lingkungan serta mencederai wibawa hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penindakan langsung di lokasi yang dimaksud.
Publik kini menanti keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, agar kebijakan pemerintah tidak berhenti sebatas ultimatum, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan hukum yang tegas dan terukur. ( CS )