Menagih Komitmen DPRK Aceh Tenggara Mengembalikan Kelebihan Tunjangan Rp807 Juta

Kuta-cane.Mediaistana com.
Transparansi anggaran di tubuh DPRK Aceh Tenggara kini tengah menjadi sorotan tajam.ke publik.
yang menyoroti kewajiban pengembalian kelebihan tunjangan pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp807.017.125 bukan sekadar kritik, melainkan pengawalan terhadap amanah uang rakyat.
Persoalan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. BPK menilai adanya ketidak sesuaian pembayaran tunjangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Akar Masalah: Salah Hitung Kemampuan Daerah
kabiro mediaistana com.Aceh Tenggara. Mediaistana com. mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian yang terus berulang ini.
Menurutnya, kesalahan mendasar terletak pada penetapan kategori Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Selama ini, pembayaran tunjangan masih mengacu pada aturan lama (Perbup No. 17 Tahun 2017) yang mengasumsikan keuangan daerah berada di kategori sedang.
Namun, setelah BPK melakukan bedah data terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun-tahun sebelumnya, fakta menunjukkan bahwa kondisi keuangan Aceh Tenggara sebenarnya berada di kategori rendah.
Kesalahan kategori ini berdampak langsung pada dompet negara. Ada hak rakyat di sana yang terlanjur dibayarkan sebagai tunjangan,” ujar US.Selasa (27/1/2026).
Rincian Dana yang Harus Dipulangkan
Merinci total angka Rp807 juta lebih tersebut berasal dari lima komponen tunjangan yang kelebihan bayar, yaitu:
Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI): Rp513.765.000
Tunjangan Perumahan: Rp108.800.000
Tunjangan Reses: Rp73.395.000
Dana Operasional (DO) Pimpinan: Rp60.480.000
Tunjangan Transportasi: Rp50.577.125
Menanti Sikap Ksatria Wakil Rakyat
Mediaistana com.ini bukan hanya soal angka, tapi soal integritas.sebagai perwakilan Rakyat.
Realisasi belanja pegawai Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 yang mencapai Rp436 miliar (98,63%) seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
US,berharap pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara tidak menunda-nunda untuk bersikap kooperatif. Mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah adalah langkah paling elegan untuk menjaga kepercayaan publik.
Kepatuhan ini penting. Jangan sampai menjadi polemik yang berlarut-larut. Sebagai lembaga pengawas anggaran, DPRK harus menjadi contoh pertama dalam keta’atan hukum,” pungkasnya.
(AS/$E)