Penanganan perkara narkotika di Indonesia saat ini memasuki fase transisi penting seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Meski UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih berlaku, arah kebijakan penegakan hukum mengalami pergeseran signifikan, khususnya terhadap pengguna dan pecandu narkotika, dengan menitikberatkan pendekatan kesehatan dan rehabilitasi.
Perubahan ini menandai upaya negara untuk menghadirkan keadilan substantif, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama penegakan hukum.
1. Perubahan Paradigma Penanganan (Efektif 2026)
Pengguna sebagai Korban Dalam perspektif KUHP Nasional, pengguna atau pecandu narkotika diposisikan sebagai korban yang membutuhkan penanganan, bukan semata-mata pelaku kejahatan.
Rehabilitasi sebagai Prioritas Penyalahguna narkotika diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sejalan dengan semangat pemidanaan modern.
Pengurangan Pemidanaan Penjara Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka penghukuman penjara bagi pecandu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
2. Mekanisme Penangkapan dan Penyidikan
Batas Waktu Penangkapan UU Narkotika masih memberikan kewenangan khusus penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam.
Asesmen Terpadu Polri dan BNN mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk membedakan secara objektif antara pengguna dan pengedar sejak tahap awal proses hukum.
Penyitaan dan Pembuktian Penangkapan tetap disertai penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta diperkuat hasil pemeriksaan urine atau alat bukti lain yang sah.
3. Dasar Hukum dan Penerapan Pasal
KUHP Nasional (UU 1/2023) Memuat ketentuan, antara lain Pasal 609, yang mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak.
Diferensiasi Pelaku Penegak hukum semakin tegas membedakan:
Pengedar/Bandar → Pasal 114 UU Narkotika
Penyalahguna → Pasal 127 UU Narkotika, dengan pendekatan rehabilitatif
Penyesuaian Regulasi Pemerintah menyiapkan kebijakan penyesuaian pidana guna menyelaraskan ketentuan UU Narkotika dengan KUHP Nasional.
4. Implementasi di Lapangan (2025–2026)
Penegakan Humanis dan Terukur Di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat, penindakan narkotika dilakukan dengan prioritas rehabilitasi bagi pengguna. Data internal menunjukkan sekitar 60% tersangka pengguna pada periode Mei–Juni 2025 diarahkan ke rehabilitasi.
Tegas terhadap Sindikat.
Aparat tetap bersikap keras dan tanpa pandang bulu terhadap bandar, pengedar, maupun oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Penutup..
Secara keseluruhan, arah penegakan hukum narkotika pada 2025–2026 menunjukkan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan, tanpa mengendurkan ketegasan terhadap kejahatan terorganisir narkotika.
Diharapkan seluruh elemen penegak hukum—mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim—serta masyarakat luas, mampu beradaptasi dan menjaga agar semangat keadilan substantif dan perlindungan HAM tetap menjadi prioritas utama di atas segala bentuk efisiensi prosedural.
Salam Keadilan,
AKP Dr. Irman Setiawan, S.H., M.H.