Editorial Redaksi
Di tengah upaya negara menata pertambangan rakyat agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan, sebuah ironi justru mencuat dari Buru, Maluku. Kasus hukum yang menjerat Ruslan Arif Soamole—Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru—menyisakan tanda tanya besar: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru potret buram kriminalisasi di balik tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?
Ruslan kini menyandang status tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP. Tuduhan serius ini berdiri di atas satu klausul dalam akta notaris—sebuah klausul yang justru ia sanggah sejak awal. Dari sinilah polemik bermula, dan keadilan dipertaruhkan.
Dari Niat Membantu hingga Jerat Hukum
Perkara ini berakar dari sebuah rapat sederhana pada 26 Juni 2024, ketika sepuluh ketua koperasi pemegang IPR berkumpul di Namlea. Ruslan, sebagai salah satu di antaranya, berniat ke Ambon untuk mengurus pengambilan IPR koperasinya. Niat itu berkembang menjadi permintaan kolektif: ia diminta sekaligus membantu mengurus IPR koperasi lain. Sebagai dasar administrasi, disepakati pembuatan surat kuasa di bawah tangan—jelas dan terbatas—semata untuk pengambilan IPR, bukan untuk penggabungan koperasi.
Namun realitas birokrasi berkata lain. Pemerintah Provinsi Maluku, melalui sejumlah pejabatnya, mengisyaratkan bahwa penerbitan IPR hanya dapat dilakukan jika koperasi pemegang IPR bergabung dengan koperasi non-IPR. Alasan yang dikemukakan terdengar mulia: mencegah konflik sosial dan membuka ruang keadilan bagi masyarakat adat.
Ruslan pun berada di persimpangan: menolak berarti menghentikan proses IPR, mengikuti berarti memasuki wilayah kebijakan yang tak sepenuhnya ia rancang. Ia memilih melanjutkan, hadir dalam rapat penggabungan koperasi di hadapan notaris.
Akta, Klausul, dan Kontroversi
Masalah muncul ketika Akta Pernyataan Penggabungan dibacakan. Di dalamnya termuat klausul yang menyatakan Ruslan bertindak berdasarkan tujuh surat kuasa tertanggal 26 Juni 2024 yang diperlihatkan kepada notaris dan dilekatkan pada minuta akta. Klausul inilah yang dipersoalkan.
Ruslan menyatakan tegas: ia tidak pernah memperlihatkan surat kuasa tersebut kepada notaris, apalagi menggunakannya sebagai dasar penggabungan koperasi. Keberatannya disampaikan langsung saat akta dibacakan. Ironisnya, klausul itu justru menjadi batu sandungan yang menyeretnya ke ranah pidana.
Siapa Dirugikan?
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan: di mana letak kerugian? Fakta menunjukkan bahwa koperasi-koperasi pelapor justru telah menerima IPR pada Oktober 2024 dan memperoleh keuntungan finansial signifikan dari kerja sama dengan investor. Tidak ada laporan kerugian, tidak ada penolakan manfaat, dan tidak ada bukti Ruslan mengambil keuntungan pribadi.
Jika demikian, apakah hukum pidana layak digunakan sebagai instrumen penyelesaian? Ataukah ia sedang dijadikan alat dalam konflik kepentingan dan persaingan bisnis yang menyaru sebagai laporan hukum?
Menimbang Keadilan dengan Jernih
Dalam hukum pidana, niat jahat (mens rea) adalah ruh dari sebuah tindak pidana. Begitu pula dengan unsur kerugian dan peran subjek hukum dalam memasukkan keterangan ke dalam akta autentik. Ketika akta disusun, diketik, dan dicetak oleh notaris, maka kejelasan tanggung jawab menjadi krusial. Mengaburkan peran ini sama saja dengan menyesatkan arah penegakan hukum.
Dugaan kriminalisasi yang disuarakan pihak Ruslan bukanlah tanpa dasar. Dalam iklim hukum yang sehat, perbedaan tafsir administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau etik profesi, bukan langsung dimutlakkan sebagai kejahatan pidana.
Menunggu Keberanian Membuka Tabir
Kasus ini adalah ujian bagi nurani penegakan hukum. Aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar membaca pasal, tetapi juga menangkap konteks, niat, dan dampak nyata dari sebuah perbuatan. Keadilan tidak boleh lahir dari tekanan kepentingan, melainkan dari keberanian menempatkan hukum pada relnya yang benar.
Publik berhak tahu: siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari perkara ini? Dan lebih penting lagi, apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan?
Di sanalah editorial ini berdiri—mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak, menimbang dengan jernih, dan memastikan bahwa keadilan tidak menjadi korban berikutnya.(CS)