Editorial Redaksi
Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di ruang publik, kejernihan narasi menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak terseret pada prasangka dan kesimpulan yang keliru. Isu mengenai rencana pengambilan sampel di Sungai Anhoni patut ditempatkan secara utuh, proporsional, dan berlandaskan fakta, demi menjaga iklim dialog yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Jaidun Sa’anun secara terbuka menegaskan bahwa rencana pengambilan sampel memang ada, seiring dengan ketertarikan pihak investor untuk mengetahui potensi sumber daya alam di kawasan tersebut. Namun penting digarisbawahi, langkah yang dimaksud masih sebatas pengambilan sampel awal guna mengukur kadar emas secara ilmiah. Tahapan ini tidak dapat—dan tidak boleh—disamakan dengan aktivitas pertambangan, apalagi eksploitasi sumber daya alam.
Dalam pertemuan bersama masyarakat Negeri Kaiely, Jaidun menegaskan bahwa setiap rencana pengambilan sampel harus tunduk sepenuhnya pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan dari pemerintah daerah serta instansi terkait merupakan syarat mutlak. Tidak pernah ada keputusan, kesepakatan, ataupun rencana yang mengarah pada dimulainya kegiatan tambang, terlebih penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
Pertemuan tersebut pertama kali berlangsung pada 20 Juli 2025, mempertemukan lima anggota DPRD Kabupaten Buru dengan para tokoh adat dan masyarakat Negeri Kaiely. Kehadiran mereka didorong oleh satu tujuan utama: membantu masyarakat Kaiely menata dan mengurus persoalan Kali Anhoni, yang memiliki nilai historis, ekologis, dan genealogis bagi masyarakat setempat.
Sejumlah tokoh adat dan masyarakat turut hadir, di antaranya Fandi Ashari Wael selaku Raja Petuanan Kaiely—yang kala itu masih menjabat sebagai Camat Kaiely—Umar Taramun selaku Kepala Desa Kaiely, Ibrahim Wael, Mahmud Hentihu dari Saniri Negeri Kaiely, Jafar Soel, Abdullah Wael, Salem Wael, Abdurahman Wael Kepala Desa Waiasel, Said Alhasin, Firman Wael, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Pertemuan ini menjadi titik awal dialog terbuka antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pengelolaan Kali Anhoni berjalan secara tertib, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jaidun juga meluruskan bahwa kehadirannya bersama empat orang lainnya dalam forum tersebut murni sebagai anak negeri, bukan dalam kapasitas formal sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru. Pernyataan ini perlu dipahami secara jernih dan proporsional, agar tidak disalahartikan atau digiring ke opini yang menyesatkan.
Fakta sosiologis menunjukkan bahwa keterikatan lima anggota DPRD tersebut dengan Negeri Kaiely bukanlah klaim tanpa dasar. Muid Wael lahir dan dibesarkan di Desa Kaiely. Jaidun Sa’anun memiliki garis keturunan Kaiely melalui neneknya. Amrullah Madani Hentihu dan Sunardi Idris juga memiliki nenek yang berasal dari Kaiely bermarga Wael sebagai bagian dari masyarakat adat setempat. Sementara Rustam Fadly Tukuboya memiliki istri asli Kaiely dan menjalani kehidupan keluarga yang terikat langsung dengan desa tersebut. Latar belakang ini menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam forum masyarakat tidak dapat dipisahkan dari relasi kekerabatan, sejarah, dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari komunitas Kaiely.
Pertemuan tersebut bersifat dialogis—menjadi ruang untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus membicarakan kemungkinan pengelolaan sumber daya alam yang legal, transparan, dan bertanggung jawab. Bahkan, masyarakat Kaiely memberikan kepercayaan kepada mereka berlima untuk mencari dan menghadirkan investor yang memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola yang sah, beretika, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Terkait isu penggunaan alat berat, Jaidun menjelaskan bahwa kebutuhan pengambilan sampel hingga kedalaman tertentu semata-mata didasarkan pada pertimbangan teknis agar hasil uji laboratorium dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap bergantung pada prosedur dan izin resmi. Ia menegaskan tidak pernah ada niat—apalagi rencana—untuk menghidupkan kembali praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
Dengan demikian, rencana pengambilan sampel di Sungai Anhoni harus dipahami sebagai langkah awal kajian teknis yang masih berada pada tataran wacana. Pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada persetujuan masyarakat, kelengkapan perizinan, serta kesepakatan semua pihak terkait. Menjernihkan informasi adalah kunci, agar setiap langkah pembangunan berjalan seiring dengan kepercayaan publik, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab bersama.(Tim)