Mediaistana.com, Karena klienya ditipu yang menyebabkan kerugian mencapai Rp. 30 juta, Kuasa Hukum DS, Pier Sopacua.SH akhirnya lapor IAN ke Polda Maluku, Laporan tertanggal 31 Juli 2025
Pier Sopacua.SH selaku kuasa hukum DS akhirnya lapor IAN ke Polda Maluku di Ambon, Terkait dugaan tindakan penipuan dan penggelapan
Sebagaimana disampaikan Pier Sopacua.SH kuasa hukum DS mengatakan kepada wartawan media kami, sabtu, 23/8/2025 bahwa IAN terpaksa dilaporkan kepolda Maluku, dikarenakan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik klienya sebanyak Rp. 30 juta raib dan tidak dikembalikan hingga saat ini
IAN salah satu warga Desa Namlea, Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.anak seorang pejabat tinggi di kabupaten buru sengaja melakukan penipuan dan penggelapan
Modus penipuan yang dilakukan oleh IAN yaitu menjanjikan proyek pemerintah dengan alasan sebagai jaminan tender proyek setelah menang, tender kalah namun uang tidak dikembalikan IAN
Perihal inilah membuat Pier Sopacua,.S.H selaku kuasa hukum DS terpaksa melayangkan Laporan kepolda Maluku karena beberapa kali ditagih tidak koperatif
Pier Sopacua berharap agar pihak kepolisian Polda Maluku dapat secepatnya menjadikan IAN sebagai tersangka tambahnya
Reporter ( Ahmad )