26.1 C
Jakarta
BerandaINFOMiris Kades Kubu Buatkan Ratusan SPT Lahan Hutan Manggrove Lepas dari Jeratan...

Miris Kades Kubu Buatkan Ratusan SPT Lahan Hutan Manggrove Lepas dari Jeratan Hukum

Media istana.Com
Kubu Raya,Kalbar-
Luar biasa dan pantas diacungi jempol terhadap Hermawansyah alias Boy selaku Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,

Pasalnya lahan milik negara hutan mangrove dibuatkan ratusan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan mengatasnamakan warga. Untuk diperjualbelikan kepada pengusaha beberapa waktu lalu lepas dari jeratan hukum.

Dimana lahan tersebut, akan beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha bernama Ahong.

Maka publik mengharapkan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas terkait ratusan SPT tersebut, diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Kades kubu Hermawansyah.

Karena Kades kubu Hermawansyah selaku Pejabat Pemerintahan desa sebagaimana diatur di dalam
Pasal 421 KUHP ,” Jika Pejabat pemerintah menyalahgunakan jabatannya dengan memaksa atau membiarkan sesuatu yang melanggar aturan,hukum maka bisa dikenakan hukuman pidana”.

Terkait hal diatas Ketua DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalimantan Barat,Edi Ashari,SH yang juga seorang aktivis anti Korupsi yang sudah lama menggeluti pergerakan pemberantasan korupsi di Kalbar angkat bicara, bahwa Kades Kubu, Hermawansyah harus diproses secara hukum, meskipun ratusan SPT telah dibatalkan akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Karena kami menduga terjadi ada pemalsuan tanda tangan warga di SPT tersebut, Maka kami berharap APH di Kalimantan Barat. Konsisten untuk mengusut tuntas, terkait lahan milik negara kawasan hutan mangrove yang diterbitkan SPT nya.

Maka tindakan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) atau Pasal 264 (tentang penggunaan surat palsu), sebut Edi Ashari,SH dengan nada tegas mengakhiri pembicaraan, pada hari Selasa (29/04/2025).

Kemudian awak media ini konfirmasi Ke Kades Hermawansyah, melalui pesan WhatsApp 0816 4542 xxxx tentang SPT tersebut. Namun hingga berita ini diterima redaksi media ini belum memberikan keterangan.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan komentarnya terkait dengan Mirisnya hutan mangrove di desa kubu yang di perjual belikan via WhatsApp yayat mengatakan bahwa jualbeli hutan mangrove di desa kubu pelakunya tanpa ada penyesalan sama sekali, padahal manfaat dari keberadaan hutan mangrove sangatlah berarti bagi daerah yang berada pesisir maka oleh karena itu perlu untuk di lestarikan dan dijaga agar tidak rusak dan tidak punah, namun kejadian di desa kubu sangatlah berbalik justru hutan mangrove dijual belikan dengan bahasa yang kamuflase, kata yayat.

Sudah saatnya pemerintah menetapkan hutan mangrove menjadi hutan lindung karena nilai manfaatnya sangatlah berarti bagi daerah pesisir, Hutan Mangrove di Indonesia saat ini menjadi Program Unggulan ketika pemerintah menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional [ PEN ] dengan program konservasi berfokus pada upaya rehabilitasi dan restorasi lahan basah dan hutan mangrove mengalami degradasi akibat aktivitas manusia seperti ; penebangan liar, perambahan dan akumulasi limbah maka salah satu strateginya adalah penanaman pohon mangrove, dalam skala program berarti pemerintah sudah memasukkan hutan mangrove menjadi hutan konservasi, sebut yayat.

Perbuatan jualbeli hutan mangrove di desa kubu perlu di dalami secara hukum dan perbuatannya perlu diproses secara hukum karena sudah memiliki unsur-unsur yang mengarah pada potensi pidana khusus apalagi jikalau jual-beli hutan mangrovenya hasil dari penyebaran bibit mangrovenya yang menggunakan Uang Negara maka sudah tidak bisa dihindari lagi dimana Perbuatan Kejahatannya sudah dapat dikategorikan memperkaya diri sendiri, orang-lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka pelakunya mesti diproses secara hukum tipikor untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya, pinta yayat.

Penulis: Siti Nurjana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!