Kejanggalan serius mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Buru. Seorang guru SD Negeri 1 Lilialy, Kecamatan Lilialy, bernama Idris Kailul, S.Pd, dilaporkan hilang selama empat bulan dan belum diketahui keberadaannya , namun secara administratif justru masih aktif dan “menandatangani” dokumen resmi sekolah.
Idris Kailul tercatat sebagai wali kelas VI A, meski berdasarkan Laporan Orang Hilang Polres Buru Nomor: OH/07/VIII/2025/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, ia dinyatakan hilang sejak Kamis, 28 Agustus 2025. Hingga saat ini, tidak ada kabar maupun kejelasan mengenai keberadaannya.
Yang menjadi sorotan tajam, pada 19 Desember 2025, nama Idris Kailul masih tercantum dalam laporan pendidikan dan rapor semester I sebagai wali kelas aktif. Lebih mencengangkan lagi, dokumen rapor 19 siswa kelas VI A tersebut dibubuhi tanda tangan wali kelas, seolah-olah yang bersangkutan hadir dan menjalankan tugasnya secara normal.
Publik pun mempertanyakan:
siapa yang menandatangani rapor tersebut?
Apakah tanda tangan itu benar milik guru yang telah empat bulan menghilang, atau ada pihak lain yang mengatasnamakan dirinya?
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat manipulasi administrasi, pemalsuan tanda tangan, atau setidaknya kelalaian serius dalam tata kelola dokumen pendidikan. Kejanggalan tersebut bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas, tetapi juga berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan hukum.
Lebih jauh, kasus ini menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru dalam sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Ikbal Alkatiri, belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan segera: Melakukan audit administrasi menyeluruh di SD Negeri 1 Lilialy Mengusut keabsahan tanda tangan dalam dokumen rapor Memberikan kejelasan status kepegawaian guru yang dilaporkan hilang Menjamin tidak ada praktik manipulasi dalam dokumen pendidikan
Kasus “misteri tanda tangan guru yang masih hilang” ini menjadi ujian serius bagi transparansi, integritas, dan pengawasan birokrasi pendidikan di Kabupaten Buru. Di saat nasib seorang guru belum diketahui, keabsahan dokumen sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar.
Publik kini menunggu: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada praktik yang sengaja ditutupi? (S.AS)