MEDIAISTANA.COM | SURABAYA – Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., yang juga anggota Komisi Hukum dan HAM MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) wilayah Jawa Timur saat diminta tanggapan oleh kuli tinta angkat bicara ,” Apa yang disampaikan oleh Bos sound horeg saat live di TV Nasional tidak bisa dibenarkan,baik dari segi normal,adab dan moral , kita sebagai umat muslim tentunya harus saling memaafkan, namun negara ini adalah negara hukum,bukan negara barbar , perkataan ” Goblok ” didepan umum disaksikan masyarakat seluruh rakyat Indonesia membuat darah ini seakan mendidih , bagaimana itu ulama yang memberikan ” fatwa ” malah dikatakan ” goblok ” itu perbuatan sangat congkak ,arogan ,sombong dan harus dihentikan ,” Ujar Didi Sungkono

Lebih jauh Didi menambahkan , ” Sudah siap semua berkasnya ,tinggal menunggu perintah dari Ketua MUI Jawa Timur , pasti akan kita laporkan ke kepolisian agar pelaku diproses secara hukum secara adil, biar kedepan tidak arogan dan bisa menghormati ulama ,” Ujar Didi
Perlu masyarakat ketahui kronologi kejadian bermula ketika moderator acara mempersilakan Setyo untuk berkomentar soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jatim.
“MUI Jawa Timur itu bagi saya sendiri, itu sebuah kegoblokan MUI-nya sendiri. Kenapa? Karena MUI itu harusnya menjaga.
Saya tuh orang Jawa Tengah, saya menghormati. Saya menghormati dan saya cinta teman-teman Jawa Timur, tapi kegoblokannya MUI ini malah justru dipertontonkan seluruh Indonesia,” ujar Setyo.
Ketika Setyo mengucapkan kata goblok, moderator pun menegur Setyo untuk tidak berkata yang tidak pantas. Hal ini sebab acara disiarkan secara langsung di TV Nasional. Setyo pun langsung diam ketika ditegur oleh moderator.
“Bisa saya minta tolong menggunakan diksi yang lebih santun karena kita sedang live di TV nasional,” tegur moderator.
Setyo pun kemudian menambahkan bahwa MUI Jatim seharusnya berbenah.
“Iya, jadi MUI Jawa Timur ini harusnya, karena kan harusnya menata diri, kasihan toh. Itu anak-anaknya beliau juga (pelaku usaha sound horeg), bukan anak liar,” tambah Setyo lagi
Menanggapi pernyataan Boss sound horeg yang dinilai arogan ini, Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Timur diwakili Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., meradang ,” Kita ini sudah diam,tidak berkomentar apapun, malah ulama kami dihina seperti itu, ada
Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang mana saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 terkait dengan ujaran kebencian .” Urainya
Jelas bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan ini diatur di dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain,” ujar Didi
Secara hukum dan norma sosial, mengatakan “goblok” kepada seseorang di depan umum bisa dikategorikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian (hate speech), tergantung pada konteks dan motif di balik ucapan tersebut.Di Indonesia, ada batasan hukum yang jelas mengenai hal ini:Pencemaran Nama Baik / Penghinaan (Pasal 310 KUHP atau UU ITE): Jika ucapan tersebut ditujukan untuk menyerang kehormatan, merendahkan martabat, atau mempermalukan individu tertentu di depan orang banyak, ini masuk dalam delik penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ujaran Kebencian (Hate Speech): Ucapan tersebut naik tingkat menjadi ujaran kebencian jika makian itu didasari oleh prasangka dan bertujuan untuk menghasut, menyebarkan rasa permusuhan, atau mendiskriminasi seseorang atau kelompok berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan antar golongan).
Intinya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius karena dilakukan di ruang publik yang disaksikan orang lain.” ungkap Didi Sungkono
(Redho)