Mediaistana.com
Banyuwangi – Pemerintah Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Tamansari tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga setempat. Hadir pula Camat Licin Donny Arsilo Sofyan serta perwakilan masyarakat, di antaranya Ketua RT Slamet Hariyanto.
Musyawarah diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan dan semangat kebangsaan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Licin, Penjabat Kepala Desa Tamansari, serta perwakilan BPD.
Dalam musyawarah tersebut, warga Desa Tamansari secara mufakat menyepakati pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Kesepakatan tersebut diambil karena masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamansari yang telah menjabat selama tiga periode akan berakhir pada 11 Maret 2026.
Camat Licin Donny Arsilo Sofyan dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW Kepala Desa harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pelaksanaan PAW harus memenuhi aturan yang berlaku, salah satunya adanya minimal dua calon kepala desa yang akan mengikuti proses pemilihan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Kecamatan Licin akan segera menyampaikan surat kepada Bupati Banyuwangi sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam pelaksanaan PAW Kepala Desa Tamansari.
Selain itu, Camat Licin juga menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan PAW relatif terbatas, mengingat masa jabatan kepala desa definitif nantinya diperkirakan hanya sekitar satu tahun enam bulan. Sementara proses tahapan pelaksanaan PAW sendiri diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga selesai.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Tamansari menyampaikan aspirasi agar proses pemilihan kepala desa dapat segera dilaksanakan sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal dan berbagai urusan yang tertunda dapat segera diselesaikan.
Salah satu warga, Cung Lianto, menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang telah diedarkan oleh pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah, seluruh persyaratan untuk pelaksanaan PAW Kepala Desa dinilai telah terpenuhi.
“Semua persyaratan yang diminta pemerintah daerah melalui aturan yang diedarkan oleh Sekda sudah cukup untuk melaksanakan Pilkades PAW di Tamansari. Kami berharap proses ini bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan warga dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut serta dukungan dari pihak kecamatan dan BPD, pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamansari diharapkan dapat segera diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.