28.3 C
Jakarta
BerandaBertaNarasi “Kewilayahan” dan Kekeliruan Konseptual dalam Memahami Kemerdekaan Pers

Narasi “Kewilayahan” dan Kekeliruan Konseptual dalam Memahami Kemerdekaan Pers

Pontianak,Kalbar-
Mediaistana.Com

Oleh: Andi Firgi
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat

Pemberitaan yang dibangun oleh Media Online terkait tudingan bahwa Ketua AWI Kota Pontianak telah “memasuki dan mencampuri urusan kewilayahan” dalam kerja jurnalistik di Kabupaten Sanggau memperlihatkan problem serius dalam pemahaman konseptual mengenai kemerdekaan pers. Narasi tersebut tidak hanya lemah secara argumentatif, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena bertentangan dengan teori, praktik, dan norma hukum pers nasional.
Dalam sistem pers Indonesia, tidak pernah dikenal konsep pembatasan wilayah liputan wartawan berdasarkan batas administratif organisasi atau struktur jabatan profesi. Wartawan bukan aparatur birokrasi yang bekerja berdasarkan peta kewenangan teritorial. Wartawan adalah subjek hukum pers yang menjalankan fungsi publik atas dasar mandat konstitusi dan undang-undang.
Kemerdekaan pers secara tegas dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Jaminan ini bersifat universal, nasional, dan tidak terfragmentasi oleh wilayah, domisili, maupun struktur organisasi. Tidak satu pun norma dalam UU Pers yang memberikan legitimasi terhadap pembatasan liputan berbasis kewilayahan.
Secara teoritik, narasi kewilayahan yang dilekatkan pada kerja jurnalistik merupakan kekeliruan kategori (category mistake), yakni mencampuradukkan ranah organisasi dengan ranah profesi. Organisasi wartawan adalah wadah etik, solidaritas, dan advokasi profesi, bukan lembaga yang mengatur hak liputan atau membagi wilayah kerja wartawan. Hak liputan melekat pada status wartawan, bukan pada posisi strukturalnya dalam organisasi.
Ketua AWI Kota Pontianak, dalam konteks ini, adalah wartawan aktif. Jabatan organisasi tidak menggugurkan, membatasi, atau menangguhkan hak profesionalnya sebagai wartawan. Menyatakan sebaliknya berarti menempatkan kebebasan pers di bawah subordinasi struktur organisasi, suatu pandangan yang tidak dikenal dalam sistem pers demokratis.
Jika logika kewilayahan yang dibangun tersebut diterima, maka implikasinya sangat serius. Pertama, wartawan yang memiliki jabatan organisasi dianggap kehilangan hak liputan lintas daerah. Kedua, kemerdekaan pers direduksi menjadi tunduk pada batas administratif organisasi, bukan pada undang-undang. Ketiga, independensi wartawan dikorbankan oleh struktur, bukan dilindungi oleh hukum. Secara akademik dan normatif, ketiga implikasi ini tidak dapat dipertahankan.
Lebih jauh, dalam perspektif etika jurnalistik, framing kewilayahan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, independensi, dan keberimbangan. Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan untuk tidak menyiarkan prasangka, penilaian sepihak, atau opini yang tidak berbasis fakta dan norma hukum yang sah. Ketika media membangun narasi yang membatasi kebebasan pers tanpa rujukan normatif, maka media tersebut justru sedang mereduksi fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Polemik ini seharusnya menjadi refleksi bersama bagi insan pers. Pers yang sehat bukan pers yang saling mengunci ruang gerak, melainkan pers yang menjaga kebebasan dengan tanggung jawab, kritik dengan argumentasi, serta perbedaan pandangan dengan kejernihan nalar. Membangun stigma kewilayahan dalam kerja jurnalistik bukanlah praktik koreksi, melainkan bentuk penyempitan makna kemerdekaan pers itu sendiri.
Dalam negara hukum demokratis, pers bekerja atas mandat undang-undang, bukan atas izin wilayah. Upaya membatasi liputan dengan tafsir administratif yang tidak dikenal dalam hukum pers bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga berbahaya bagi masa depan kebebasan pers nasional.
Pers harus menjaga dirinya sendiri dari narasi yang justru melemahkan fondasi yang melindunginya. Sebab ketika pers mulai membatasi pers, maka yang terancam bukan hanya profesi wartawan, tetapi juga hak publik atas informasi dan kualitas demokrasi itu sendiri.

Sumber:Dpd Awpi Kalbar

Sy husin A(tim red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!