Mediaistana.com | JAKARTA — Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan resep dokter berlangsung terang-terangan di sebuah kios kecil di Jalan Raya Bogor KM 28, Ciracas, Jakarta Timur. Kios yang berjarak hanya beberapa meter dari Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas itu diduga menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer kepada masyarakat, termasuk remaja berseragam sekolah.
Pantauan tim di lapangan pada Rabu (11/6/2025) siang menunjukkan aktivitas jual beli obat keras yang berlangsung tanpa hambatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, dua remaja—diduga pengamen—tampak menyodorkan sejumlah uang dan menerima obat dari penjaga kios. Selang beberapa menit, seorang sopir angkutan umum dan dua pesepeda datang silih berganti, melakukan transaksi serupa. Tidak ada pemeriksaan identitas, apalagi permintaan resep dari tenaga medis.
“Kami tahu risikonya, tapi susah menghentikan anak-anak kalau sudah kecanduan,” ujar Siti (bukan nama sebenarnya), warga RT 05 RW 01 Kelurahan Ciracas. Ia bercerita bahwa anak remajanya pernah terjerumus dalam penyalahgunaan Hexymer. “Sekarang anak saya sudah ikut kakeknya di Purwakarta, alhamdulillah di sana lebih ketat pengawasannya,” tambahnya.
Hexymer dan Tramadol tergolong obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Tramadol merupakan analgesik opioid untuk nyeri berat, sementara Hexymer umumnya digunakan untuk gangguan neurologis tertentu. Bila disalahgunakan, keduanya dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan kecanduan, kerusakan mental, bahkan kematian.
Keberadaan kios ilegal di jalur publik yang cukup ramai ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari aparat berwenang. Beberapa warga menduga telah terjadi pembiaran bahkan kemungkinan adanya “koordinasi” antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat.
“Enggak usah heran kalau mereka bisa leluasa jualan. Biasanya sih sudah koordinasi sama pihak tertentu,” kata Barjo, sopir angkot trayek Gandaria–Kampung Melayu, yang mengaku pernah membeli Tramadol di kios tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, melalui pesan WhatsApp. Pesan telah terbaca, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Penjualan obat keras secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pengawasan dari otoritas setempat, termasuk Polsek Ciracas dan Dinas Kesehatan, mendesak untuk segera ditingkatkan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (red)