Di jalanan kota, pengemudi ojek online tak hanya berpacu dengan waktu dan cuaca. Kini, mereka juga hidup di bawah bayang-bayang tekanan hukum. KUHP baru menghadirkan kecemasan baru bagi ojol yang sehari-hari menggantungkan hidup pada ruang publik dan kebebasan berpendapat.
Keluhan di media sosial, kritik terhadap kebijakan, hingga ekspresi protes yang lahir dari himpitan ekonomi berpotensi disalahartikan sebagai pelanggaran hukum. Padahal, suara ojol adalah suara rakyat kecil yang menuntut keadilan, bukan ancaman bagi negara.
Jika hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka ojol kembali menjadi korban. Negara seharusnya hadir melindungi mereka yang bekerja keras di jalanan, bukan menambah beban lewat pasal-pasal karet yang membungkam suara.
Mamuju, 5 Januari 2026
By_Ancha Ojol (Ancol)