Mediaistana.com
Lampung Barat, – Setelah di respon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Fraksi Partai PKB dan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, soal dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Nur Rahman Yusuf Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung berikan tanggapan.
Berkaitan dengan adanya dugaan praktik jual beli buku LKS di beberapa Sekolah tingkat SD hingga SMP , Nur Rahman Yusuf yang merupakan Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung mengatakan jika hal tersebut benar adanya, maka seharusnya tidak membebani orang tua siswa, terlebih itu ditingkat SD dan SMP.
“Seharusnya SD dan SMP tidak ada lagi tambahan penbiayaan untuk siswa, kalaupun dalam prakteknya masih dibutuhkan harus ada transparansi dengan wali murid sehingga tidak membebani ataupun membuat orang tua terbebani pembiayaan kembali. ” ujarnya Nur Rahman Yusuf saat dihubungi Mediaistana.com
Menurutnya kalau berdasarkan PP no.47 tahun 2008 pembiayaan ada pada pemerintah daerah.
Sementara didalam PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar mengatur tentang kewajiban belajar bagi setiap warga negara Indonesia. Berikut beberapa poin penting dari peraturan ini:
“Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, meliputi Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Orang tua atau wali murid bertanggung jawab untuk memastikan anaknya mengikuti pendidikan dasar, tapi Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan dasar yang memadai dan memastikan aksesibilitas pendidikan bagi semua warga negara.” Lanjutnya.
Masih kata Nur Rahman Yusuf, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat pertama harus memastikan ketersediaan anggaran, apakah memang sudah terpenuhi atau belum. Termasuk alokasi selama ini sudah tepat dan efisien belum. Kalau memang belum harus dicari jalan keluarnya. Yang utama transparansi, Jangan selalu bilang kurang tapi tak pernah jelas kurang berapa dan untuk apa. Tutupnya
Berita Sebelumnya, Usai direspon Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PKB soal viral nya praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dibeberapa Sekolah Negeri mulai dari tingkat SD hingga SMP, ditanggapi Nukman yang merupakan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Barat.
Viral nya soal dugaan praktik jual beli buku LKS di beberapa Sekolah negeri di Lampung Barat mulai tingkat SD hingga SMP telah direpos Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PKB hingga dirinya akan memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Namun usai direspon Anggota DPRD Fraksi PKB, Nukman yang merupakan Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung barat memberikan tanggapan.
“Proses belajar mengajar sudah ada ketentuan sesuai amanat uu pendidikan, terkait kelengkapan bahan aja disesuaikan dengan kebutuhan anggaran BOS, kalau keperuntukan buat beli Refrensi itu juga ada petunjuknya, karena kalau beli Buku atau Lks seharusnya tidak membebani anak-anak dan buku – buku bahan ajar itu harus sudah sompersium secara nasional bukan sembarang. ” Ujar Sekda Saat dihubungi Mediaistana.com melalui via WhatsApp.
(Irfan/tim)