27.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMP dan S LAW FIRM Laporkan Kepala  BPN Jakarta Utara  KE Menteri...

P dan S LAW FIRM Laporkan Kepala  BPN Jakarta Utara  KE Menteri Nusron  Wahid

Mediaistana.com | Jakarta, Senin 15 Desember 2025 – Kantor Hukum P&S Law Firm yang didirikan oleh Kurator Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A. dan Advokat Hendra Agus Susanto, S.H. resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap Kepala BPN Jakarta Utara.

Pasalnya, tanggal 9 Oktober 2025 mereka telah mengajukan permohonan blokir sertipikat milik Kliennya yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun sampai dengan laporan pengaduan ini dilayangkan pihak BPN Jakarta Utara diduga telah lalai dan mengabaikan permohonan blokir tersebut.
“Iya benar, sejak tanggal 9 Oktober 2025 kami sudah mengajukan permohonan blokir, akan tetapi dilakukan pembiaran oleh BPN Jakarta Utara” ujar Redho.

Akibat kelalaian pelayanan BPN Jakarta Utara tersebut, P&S Law Firm melaporkan Kepala BPN Jakarta Utara ke Kementerian Agraria & ATR BPN RI “hari ini kita ajukan Laporan Pengaduan kepada Bapak Menteri Nusron Wahid agar BPN Jakarta Utara dapat bekerja secara profesional dan tepat waktu” tegas Hendra.

P&S Law Firm berharap dengan adanya Laporan Pengaduan ini, semua masyarakat mendapatkan manfaat agar kedepannya pelayanan pada BPN Kota Jakarta Utara dapat bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan motto BPN RI “melayani, profesional dan terpercaya.

(red/tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!