28 C
Jakarta
BerandaInfoPakar Hukum vs Non-Pakar Hukum: “Perbedaan Pendapat yang Berbahaya”

Pakar Hukum vs Non-Pakar Hukum: “Perbedaan Pendapat yang Berbahaya”

Catatan : Alfred Snae

Alumni IAKN KUPANG

Ketika pakar hukum dan non-pakar hukum memberikan opini tentang kasus yang sama, perbedaan pendapat bisa terjadi. Namun, perlu diingat bahwa pakar hukum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas dalam bidang hukum.

Pakar Hukum:

– Memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan peraturan

– Memahami proses hukum dan prosedur yang berlaku

– Dapat menganalisis kasus dengan lebih objektif dan berdasarkan hukum

– Opini mereka lebih dapat dipercaya karena berdasarkan pengetahuan dan pengalaman

Non-Pakar Hukum:

– Mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum dan peraturan

– Mungkin terpengaruh oleh emosi atau opini pribadi

– Opini mereka mungkin tidak berdasarkan fakta atau hukum

– Bisa mempengaruhi opini publik dan merusak reputasi pihak yang terkait

Aturan bagi Non-Pakar Hukum:

– Tidak diperbolehkan memberikan opini yang menyesatkan atau tidak berdasarkan fakta (Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)

– Tidak diperbolehkan menyebarkan berita atau keterangan yang dapat menimbulkan keresahan atau kekacauan (Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946)

– Harus berhati-hati dalam memberikan opini agar tidak melanggar hak-hak orang lain (Pasal 310 KUHP)

Khusus untuk Putusan Inkracht (Inkracht) PTUN:

– Putusan Inkracht PTUN adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Pasal 66 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)

– Tidak dapat diganggu gugat lagi melalui jalur hukum biasa

– Hanya dapat dibatalkan melalui proses hukum yang lebih tinggi, seperti Mahkamah Agung (Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986)

– Non-pakar hukum sebaiknya tidak memberikan opini yang menyesatkan tentang putusan inkracht PTUN, karena bisa mempengaruhi opini publik dan merusak reputasi pihak yang terkait

Dasar Hukum:

– UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

– UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

– UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

– KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pakar hukum, selalu berikan opini yang objektif dan berdasarkan hukum,

Non-pakar hukum,  jangan gebyar-gebryar  memberikan opini sebelum tahu kebenarannya.

 

Inspirasi; Bertindak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!