Simpang Dua Ketapang _ Beredar sebuah video di media Tik Tok seorang salah satu supir truk memanas dikarenakan salah satu SPBU 66.788.14 di kecamatan simpang dua, kabupaten ketapang, kalimantan barat tidak melayani pengguna truk umum.
Mereka hanya melayani mobil truk tertentu saja, atau diduga kelompok mafia BBM bersubsidi, yang akan di salurkan ke pertambangan emas atau atau truk angkutan buah di perkebunan sawit.
menyikapi hal tersebut mustakim ketua ikatan wartawan online indonesia (IWOI), menanggapi viral video di media sosial Facebook, seorang supir yang mengeluh tidak mendapatkan solar subsidi di SPBU 66.788.14, di kecamatan simpang dua, kabupaten ketapang, kalbar
Menurut mustakim bahwa pelayanan pihak SPBU 66.788.14, harus profesional, sesuai prosedur atau aturan yang berlaku, bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, jika pihak spbu 66.788.14 tidak mau menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan cabut saja ijin SPBU 66.788.14 tersebut.
Di mana peran PERTAMINA, apakah pertamina selaku pengawas hanya makan gaji buta, atau sudah buta karena sesuatu dari pihak SPBU 66.788.14 kecamatan simpang dua, atau memang sudah ada persekongkolan yang antara pihak SPBU dan PERTAMINA, tegas mustakim.
dilain pihak supriadi LSM tindak indonesia, meminta pihak pertamina menindak tegas SPBU 66.788.14 di kecamatan simpang dua, kabupaten ketapang, jika tidak menyalurkan BBM bersubsidi kepada pengguna khususnya pendaran umum,
Terus penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 66.788.14 tersebut untuk siapa tanya supriadi, apakah untuk BBM jenis solar tersebut untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau di jual untuk perkebunan sawit, pungkas supriadi LSM tindak indonesia
Sesuai dengan undang undang UU Migas (Undang-undang Minyak dan Gas Bumi) Nomor 22 Tahun 2001 mengatur tentang pengawasan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di SPBU, termasuk sanksi pidana terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi
Seperti diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan Pasal 53 UU Migas. Selain UU Migas, pengawasan SPBU juga diatur dalam peraturan turunan seperti Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan PP Nomor 36 Tahun 2004.
Ketentuan Utama Terkait SPBU dalam UU Migas:
Pengawasan Distribusi: Pemerintah melalui BPH Migas dan Kementerian ESDM mengawasi distribusi BBM bersubsidi di SPBU untuk memastikan tepat sasaran dan tepat volume.
Penggunaan BBM Bersubsidi:
SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi oleh industri atau perseorangan yang tidak berhak, seperti mobil mewah, karena hal itu membebani keuangan negara
Sanksi Pidana:
Penyalahgunaan BBM Subsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (Pasal 55 UU Migas).
Izin Usaha Pengangkutan: Melakukan pengangkutan minyak tanpa izin usaha juga akan dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar (Pasal 53 UU Migas).
Sanksi Tambahan dari Peraturan Turunan:
Peraturan BPH Migas:
SPBU yang mengelola pendistribusian BBM Subsidi JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) harus memverifikasi konsumen dan melengkapi sarana pemantau seperti CCTV untuk mengawasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Pentingnya Kepatuhan:
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang, ucap mustakim dan Supriyadi LSM tindak kepada awak media mitramabesnewsID Kamis (30/10/2025)
( M.Arifin )