32.1 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANPartai Buruh Cilacap Adukan Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Kesehatan

Partai Buruh Cilacap Adukan Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Kesehatan

Partai Buruh Cilacap Adukan Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Kesehat

Komite Eksekutif (EXCO) Partai Buruh Kabupaten Cilacap secara resmi melayangkan aduan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas terkait pengangkatan Safitri Dewi, S.Kep., Ners. sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bupati Cilacap bidang Kesehatan.

Aduan yang tertuang dalam surat bernomor 0112/EXCO.PB.CLP/10-2025 ini menduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, atas profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum dalam proses pengangkatan tersebut.

​Partai Buruh Cilacap menyoroti pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Zudan Arif Fakrulloh, yang telah menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli baru.

Menurutnya, Staf khusus yang sudah ada hanya diperbolehkan bertugas hingga akhir masa jabatan kepala daerah sesuai keputusan awal.

Tak ayal, Pengangkatan Staf Khusus Bupati Cilacap bidang Kesehatan ini di nilai tidak sesuai dengan ketentuan BKN dan berpotensi menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tegas perwakilan Partai Buruh dalam surat aduan.

Selain larangan dari BKN, Partai Buruh juga menyoroti ketiadaan Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar hukum pembentukan dan tugas staf khusus tersebut.

“Mengingat pendanaan staf khusus itu bersumber dari APBD sehingga seharusnya didukung oleh regulasi daerah yang jelas, agar tidak menimbulkan gejolak dan pridiksi minor publik atas status Kepegawaian Staf Khusus tersebut”.

​Larangan pengangkatan staf khusus baru sendiri bertujuan untuk mengendalikan belanja pegawai dan meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Pihak Partai Buruh berargumen, tenaga ahli di bidang kesehatan telah tersedia di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga pengangkatan stafsus baru, dinilai tidak efisien dan berpotensi tumpang tindih tugas, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang.

Poin krusial lain yang diangkat adalah dugaan bahwa Saudari Safitri Dewi, S.Kep., Ners. saat diangkat sebagai Staf Khusus Bupati Cilacap bidang Kesehatan, masih berstatus sebagai pegawai pada RSUD Banyumas dan dikabarkan meninggalkan tugas kedinasan di instansi tersebut.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami menilai bahwa pengangkatan Staf Khusus Bupati Cilacap bidang Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap asas profesionalitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, “tutup surat aduan tersebut.

Partai Buruh Cilacap berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dapat menanggapi dan menindaklanjuti aduan ini demi tegaknya asas kepatuhan hukum dan efisiensi anggaran daerah (suliyo)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!