26.5 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANPasar Pafesta Kenapa Kisruh, Ada Apa???

Pasar Pafesta Kenapa Kisruh, Ada Apa???

Pasar Pafesta Kenapa Kisruh, Ada Apa???

Kota Bogor, mediaistana. Com

– Ada apa pasar Pafesta Cisarua Bogor, kekisruhan terjadi siapa dalangnya? Begini kronologi berdasarkan data yang kami himpun, Bermula dari adanya kesepakatan Perjanjian kerjasama antara PT.Guna Persada dibawah pimpinan H. Adin dengan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan(YKPP) yang tertuang dari akta NO.174 tertanggal 23 Juli 2008 dan addendum tertanggal 31 Agustus 2010 dengan akta no.394.

Sehubungan dengan akte no.174 PT.Guna Persada mengajukan pinjaman uang sebesar RP.10.000.000.000(Sepuluh Milyar) rupiah kepada Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan(YPPSDP) yang berkedudukan di Graha YPPSDP jalan Habib Ali Kwitang No.21 Jakarta Pusat 10420.
Pinjaman uang ini digunakan PT.Guna Persada dimanfaatkan untuk Pembangunan Pasar Modern “Cisarua Trade Market” yang saat ini dinamakan Pafesta.

Seiring berjalan waktu hingga tahun 2010 berdasarkan akte no.394 tertanggal 31 Agustus 2010 PT.Guna Persada mengajukan kembali pinjaman uang kepada YPPSDP sebesar Rp.10.000.000.000 sehingga total pinjaman menjadi Rp.20.000.000.000.
Dari tahun 2008 Hingga tahun 2018 PT.Guna Persada tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Sudah beberapa kali YPPSDP menyurati dan mendatangi PT.Guna Persada untuk dimintakan pertanggung jawaban atas dana yang telah digunakan sehingga YPPSDP dengan no surat 277/YPPSDP/VI/2021 mencabut hak pengelolaan Pafesta kepada YPPSDP.

Dari dasar tersebut maka dengan secara hukum PT Guna Persada tidak ada kaitannya dengan Pasar Pafesta Cisarua Bogor. Akan tetapi pada tanggal 10 Oktober 2025, PT Guna Persada di bawah pimpinan H Adin dengan diduga menggunakan kelompok preman bayaran untuk mengambil alih parkiran di areal pafesta dengan mengancam staff parkiran yang di kelola oleh PT Pesat Jaya Abadi. Pihak PT Pesat Jaya Abadi tidak terima atas tindakan H Adin yang menggunakan preman bayaran tersebut, sehingga membuat PT Pesat Jaya Abadi melakukan laporan ke polres Bogor dan laporan telah di terima oleh polres Bogor dengan nomor : LP/B/2025/X/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat. Melihat kisruh dan konflik di Pafesta yang dilakukan oleh PT Guna Persada di bawah Pimpinan H Adin yang telah melanggar hukum secara pidana karena telah melanggar aturan kesepakatan bersama YPPSDP.

Maka Purnawirawan kolonel TNI Yudho Kasyanto sebagai kepala Badan Pengelola Pafesta yang di tunjuk oleh YPPPSDP melakukan langkah langkah solusi yang tepat dengan memberikan somasi hukum melalui lawyer Maha Katy SH & Partner dengan no : 088/MK&A/X/2025 kepada H Adin sebagai pimpinan PT Guna Persada agar segera keluar dari areal pafesta. Somasi dari Yudho Kasyanto kepada H Adin telah di terima oleh staffnya yang bernama Dedi.

Yudo selaku Kepala Badan Pengelola Pasar Pafesta berharap pihak PT Guna Persada mentaati hukum yang berlaku.

Rika Handayani SH

Mediaistana red maulana Mansur

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!