Lampung, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. (18/06/2025)
Laporan dengan nomor: 05/LAPDU/MASYARAKAT-INDEPENDENT/GERMASI/LAMPUNG BARAT/PP.43-2018/V/2025 tersebut dilayangkan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Independen (GERMASI) pada 6 Mei 2025.
Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, dan tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyoroti adanya dugaan kuat praktik eksploitasi dan pemanfaatan air secara komersial oleh PDAM Limau Kunci di kawasan hutan, tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Aktivitas pemanfaatan air oleh PDAM Limau Kunci di dalam kawasan hutan diduga dilakukan tanpa legalitas perizinan. Akibatnya, tidak ada kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal itu adalah kewajiban. Ini jelas berpotensi diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam membiarkan praktik ini terus berlangsung. Ia menuding lemahnya pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, bahkan menyebut adanya indikasi upaya korporasi dan penutupan pelanggaran oleh pihak-pihak oknum terkait.
“Semua bentuk pemanfaatan sumber daya air di kawasan hutan harus didukung izin resmi yang sah. Jika tidak, maka praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
GERMASI mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Barat untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Hal ini dinilai penting demi menegakkan supremasi hukum, menjaga integritas lembaga negara, dan menyelamatkan aset negara dari praktik-praktik ilegal.
(IF)