25.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMPelaku Berkedok Rumah Bantuan RTL dari KP2Aceh di Tangkap Polisi

Pelaku Berkedok Rumah Bantuan RTL dari KP2Aceh di Tangkap Polisi

Sigli – Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie di tangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH,  membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pidie telah menetapkan tersangka MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

‎“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan ” kata  Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, kepada wartawan, Jumat (11/04/2025)

‎AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari  Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh).

“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL  dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal”, kata Kasat Reskrim.

“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban  dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih ,” ucap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH,

‎Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap  bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100 lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul  lebih kurang 1,5 Milyar.

‎”Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” tutup Kasat Reskrim. [ ]

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!