30.7 C
Jakarta
BerandaBertaPelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan Oleh Kecamatan Periuk Dan Kelurahaan...

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan Oleh Kecamatan Periuk Dan Kelurahaan Sangiang Jaya di Pemilihan Ketua RW 10

Kota Tangerang – Warga RW 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, mendesak Walikota Tangerang, H. Sachrudin, untuk segera turun tangan menyikapi pelanggaran proses Pemilihan Ketua RW 10 pada 26 Mei 2024 lalu. Selain itu, Ketua RW terpilih diduga melakukan sejumlah praktik yang merugikan warga, seperti pembangunan toilet tanpa izin, pengelolaan tempat hiburan malam yang mencurigakan, pengelolaan keuangan yang tidak transparan sejak 2017, hingga pemecatan dan penggabungan RT 07, secara sepihak.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan Oleh Kecamatan Periuk Dan Kelurahaan Sangiang Jaya di Pemilihan Ketua RW 10 Yang sengaja Melanggar PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 24 TAHUN 2015 Pasal 12 Huruf e : telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat pencalonan;

Kuat Dugaan ada Sesuatu Yang patut Diselidiki Terkait dengan Pembelaan Para Oknum ASN atas Terpilihnya Sebagai Kertua RW 10 Kelurahan Sangiang Jaya,

Warga Berinisial “S” Tersebut Sudah Melaporkan Ke WALIKOTA Tangerang Serta INSPEKTORAT Kota Tangerang Bahkan Hingga Ke Ombudsman Namun Hingga Sekarang Bukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Peraturan Walikota itu malah katanya Suruh menunggu Karena Hanya Sebentar Lagi Jabatan Ketua RW 10 Kelurahan Sangiang Jaya itu Habis,

Warga menilai ini bukan hanya pelanggaran administratif,tetapi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Pembiaran oleh Pemerintah Setempat dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis yang dapat merusak tatanan pemerintahan di tingkat akar rumput dan menghilangkan kepercayaan warga terhadap pemerintah kota.

Disinilah Yang sepatut nya diduga Ada sesuatu Yang menguntungkan Pihak Para OKNUM ASN yang membela nya, Sam mempertanyakan pembiaran aparat dan mendesak Walikota untuk segera turun tangan. Walikota menyatakan akan menindaklanjuti, namun warga masih skeptis mengingat lambannya respons instansi terkait sebelumnya.

Namun Jika ini Tidak Selesai Dengan Jalur Birokrasi Ada kemungkinan Warga Tersebut akan emngambil Langkah Hukum Dengan Menggugat WALIKOTA TANGERANG ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara )

Namun Warga kini menunggu bukti nyata dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang.Mereka mengancam kepercayaan mereka akan hilang tidak hanya kepada Ketua RW, tetapi juga kepada pemerintah kota jika tidak ada langkah konkret yang segera diambil. *( Wapemred )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!