Lampung, – Warga Sungkai Jaya keluhkan pelayanan di puskesmas cempaka kecamatan sungkai jaya dan bidan pratek mandiri.
Udang undang yang mengatur tentang puskesmas adalah uu nomer 43 tahun 2019 tentang puskesmas.
undang undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan mengatur berbagai aspek kesehatan,termasuk peyelenggaraan pelayanan kesehatan primer oleh puskesmas.
Permenkes ini secara khusus mengatur tentang puskesmas,termasuk tugas dan fungsi, dan prinsip penyelenggaraan.
Berdasarkan pemenkes nomer 43 tahun 2019 tugas pokok puskesmaa adalah melaksanakan kebijakan kesehatan di wilayah kerja.
Pemenkes nomer 75 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan di puskesmas harus bekerja sesuai setandar profesi,setandar pelayanan.prosedur oprasional menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.
Semua sudah jelas aturan dan regulasi perundang undangan peyelenggaraan pelayanan puskesmas.Tapi sangat di sayangkan keluhan warga masyarakat kejelasan informasi regulasi aturan seperti apa yang ada di puskes cempaka dalam hal sosilisasi nya masalah aturan bpjs dan waraga ibu hamil dalam proses persalinan (melahirkan).
Contoh pengakuan salah satu warga ibu yang pernah saja melahirkan di salah satu bidan pratek(buka pratek persalinan di rumah) “dia merasa kecewa atas pelayanan yang tidak
trasfaran dari awal perjanjian pakai bpjs setelah saya selesai kok di mintak bayaran dan di tetapkan nominalnya padahal awalya kan kata bu bidan berisial LS katanya bisa di kaper pakai bpjs kok sudah selesai persalinan dia nagih mintak bayaran ujar ibu inisial MY ujarnya kepada awak media.
“Sang suami merasa heran karna sudah merasa memberi sejumlah uang kepada buk bidan teryata dia mintak tambah pakai umum dog gak pakai bpjs saya mintak kwitansi kalau seperti itu lebih heran nya lagi buk bidan keberatan kalau harus memberikan kwitansi ujarnya dengan wajah bingung.
Di jumpai awak media kepala puskesmas cempaka menjelaskan regulasi nya lahir di puskes dan di rumah bidan pratek mandiri yang sudah mempunyai izin pratek sama bisa menggunakan bpjs asal bpjsnya aktif dan akan di kenakan biyaya tambahan jika ada tritmen tritmen tambahan terhadap pelayanan sperti pijat bayi dll.
“Harapan ibu MY sosilisasi nya dari awal kalau bisa pakai bpjs ya bilang bisa kalau tidak bisa ya bilang tidak bisa kan jelas saya kerumah sakit aja kan melahirkan di rumah sakit sudah jelas bisa pakau bpjs dan harapan saya kedepanya bisa di perbaiki dan kepada pihak pihak terkait bisa menidak lanjuti masalah yang saya alami agar kedepanya warga yang lain paham dan mengerti aturan yang ada dan tidak mengalami hal serupa seperti saya tambahnya.
(Red)