PEMBANGUNAN GEDUNG PENGERING PADI ( VERTICAL DRYER)
BANTUAN KEMENTAN GAPOKTAN LOMBANG 2 DIDUGA SARAT KORUPSI
INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Pembangunan gedung fasilitas pengering PADI ( vertical dryer) bantuan dari kementrian pertanian ( kementan), diduga tidak memasang papan informasi proyek.
Jum’at, 24/07/2026.
Hal ini merupakan pelanggaran prinsip transparansi anggaran dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Setiap pembangunan fisik yang dibiayai oleh uang negara baik APBN, APBD maupun Dana Desa, wajib hukumnya memasang papan proyek dilokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kasdani, Gapoktan Lombang Jaya 2 saat ditemui dirumah nya oleh dua awak media dari Media Istana dan Medialiputan6 mengatakan,
Dirinya mengaku tidak mengerti apa apa terkait papan informasi itu, karena menurut kasdani, itu diatur oleh orang dinas, dirinya cuma hanya menjalankan mendirikan bangunan.
“Saya tidak mengerti pak, terkait papan proyek informasi itu, karena itu semua yang ngatur orang dari Dinas, saya sih cuma menjalankan pekerjaan, ” Ucap Kasdani.
Kapasitas Dryer ini menampung kurang lebih 30 ton PADI Gabah.
dan anggaran ini 80% dari bantuan kementan, dan 20% dari Swadaya, tambahan nya y minta bantuan di heler- heler ,”ujar nya.
Kepada dinas terkait, dinas BPP kecamatan juntinyuat dan Ka dinas pertanian kabupaten Indramayu sekiranya paham apa itu artinya keterbukaan informasi publik ( KIP), mengapa papan proyek itu wajib?
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, pemasangan Plang/Papan proyek memiliki landasan hukum yang kuat UU NO 14 Tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik KIP, masyarakat berhak mengetahui asal usul nilai anggaran, dan peruntukan dana publik.
Peraturan menteri pertanian ( permen yang No 29 Tahun 2025), mengatur bahwa setiap program bantuan pemerintah ( Banpem) lingkup kementan harus tercatat secara administratif dan fisik, termasuk identitas penerima manfaat, peraturan presiden tentang barang dan jasa.
Mewajibkan penyedia atau pelaksana memasang papan informasi selama masa kontruksi/penyerahan agar tidak memicu kecurigaan publik terkait proyek fiktif atau Korupsi.
Editor: Iyons74