mediaistana.com
Pamulang Barat – Kota Tangsel – Proyek pembangunan rumah makan siap saji yang cukup terkenal, yakni A & W yang berlokasi di Jalan Surya Kencana Rt 003,/ Rw 006 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga kuat belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas DPMPTSP Kota Tangerang Selatan.
Hal ini diketahui setelah beberapa awak media mendatangi ke lokasi proyek pembangunan rumah makan siap saji A & W tersebut pada Rabu, siang (23/07/2025) pukul 12.30 Wib. Dilokasi para awak media bertemu dengan Pak Rahmat selaku kepala pelaksana proyek pembangunan rumah makan siap saji A & W di Pamulang Barat.
Saat akan dikonfirmasi terkait pembangunan proyek tersebut yang diduga belum memiliki ijin PBG, Pak Rahmat ketua pelaksana proyek tersebut tidak berkenan untuk di konfirmasi oleh para awak media, dengan berusaha menghindar dengan naik ke lantai 3 proyek tersebut.
Sementara Itu, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara, saat dimintai tanggapannya terkait pembangunan proyek gedung rumah makan siap saji A & W di Pamulang Barat, yang diduga belum memiliki ijin PBG, mengatakan bahwa, diketahui, berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2092/PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG. Dengan demikian, PBG harus dimiliki terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi,” tegas Andi Nawawi.
Ditegasnya, dalam hal bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan harus tunduk pada ketentuan PP 28/2025. Yang mana, pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.
“PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi dikerjakan, maka jika ada pelaku usaha yang nakal, yang telah membangun bangunan proyek sebelum mengantongi ijin PBG, maka aparat Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan wajib untuk segera menyegel bangunan tersebut untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Tangerang dimata masyarakat,” tandas Andi Nawawi, Ketua LSM Perkota Nusantara menutup keterangannya kepada awak media. ( Fiqi )