28.8 C
Jakarta
BerandaBertaPembangunan RSUD Namlea Tipe C Dikerjakan, Belum Kantongi AMDAL, Jelas Terancam...

Pembangunan RSUD Namlea Tipe C Dikerjakan, Belum Kantongi AMDAL, Jelas Terancam Pidana

Admin-Sabtu, 23 Agustus 2025

Maluku-Mediaistana.com, LSM Ekologi Pembangunan (pegiat Lingkungan) akan lapor pemrakarsa ke APH (aparat penegak hukum) terkait Pembangunan RSUD Namlea tipe C yang sudah dikerjakan namun belum mengantongi dokumen AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan)

Chairul Syam ketua Umum LSM ini mengatakan kepada wartawan media kami bahwa pembangunan proyek RSUD Namlea tipe C tahun 2025 milik RSUD Namlea dikerjakan namun belum kantongi dokumen AMDAL, padahal kegiatan sudah berjalan, jelasnya kegiatan tersebut sudah menabrak UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Sebagaimana rumusan pasal 36 ayat 1 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki ijin lingkungan, sementara pasal 40 bahwa ijin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

Pihak pemrakarsa dapat terancam pidana lingkungan rumusan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa barang siapa yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa mengantongi ijin lingkungan sebagaimana pasal 36 ayat 1 maka dapat terancam pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling banyak 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar ungkapnya

Terkait hal tersebut dirinya berharap agar pihak pemrakarsa pembangunan RSUD Namlea kabupaten buru 2025, agar segera menyusun DLH karena diketahui kegiatan proyek sudah dilakukan

Dan apabila hal ini tidak diindahkan oleh pihak pemrakarsa maupun Direktur RSUD Namlea, maka kami dari LSM Ekologi Pembangunan akan melaporkan kegiatan tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian,kejaksaan dan dinas lingkungan hidup kabupaten buru tegasnya

Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru ketika diwawancarai diruang kerjanya mengatakan bahwa belum mengetahui dokumen AMDAL milik RSUD Namlea dirinya akan mempertanyakan dahulu kepada kontraktor maupun direktur RSUD, karena dirinya baru saja menjabat kepala dinas lingkungan hidup ucapnya

Sementara kontraktor pelaksana PT.NK ketika ingin dikonfirmasi, namun tidak berada ditempat, hingga berita ini ditayang

Pakar ilmu bidang kimia Unipatti Ambon Frof.Yustinus Male mengatakan bahwa proyek rumah sakit Namlea sangat berdampak pada ekosistem dan lingkungan sekitarnya karena dikerjakan namun belum ada kajian AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)

jelas-jelasnya pembangunan rumah sakit Namlea Tipe C telah menabrak UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat 1, pasal 40 dan sanksi pasal 109, dirinya mengatakan juga kontraktor harus membuat DLH karena proyek sudah dilakukan namun belum mengantongi AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) ungkapnya

Reporter ( Ahmad.S)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!