Admin-Sabtu, 23 Agustus 2025
Maluku-Mediaistana.com, LSM Ekologi Pembangunan (pegiat Lingkungan) akan lapor pemrakarsa ke APH (aparat penegak hukum) terkait Pembangunan RSUD Namlea tipe C yang sudah dikerjakan namun belum mengantongi dokumen AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan)
Chairul Syam ketua Umum LSM ini mengatakan kepada wartawan media kami bahwa pembangunan proyek RSUD Namlea tipe C tahun 2025 milik RSUD Namlea dikerjakan namun belum kantongi dokumen AMDAL, padahal kegiatan sudah berjalan, jelasnya kegiatan tersebut sudah menabrak UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Sebagaimana rumusan pasal 36 ayat 1 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki ijin lingkungan, sementara pasal 40 bahwa ijin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
Pihak pemrakarsa dapat terancam pidana lingkungan rumusan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa barang siapa yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa mengantongi ijin lingkungan sebagaimana pasal 36 ayat 1 maka dapat terancam pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling banyak 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar ungkapnya
Terkait hal tersebut dirinya berharap agar pihak pemrakarsa pembangunan RSUD Namlea kabupaten buru 2025, agar segera menyusun DLH karena diketahui kegiatan proyek sudah dilakukan
Dan apabila hal ini tidak diindahkan oleh pihak pemrakarsa maupun Direktur RSUD Namlea, maka kami dari LSM Ekologi Pembangunan akan melaporkan kegiatan tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian,kejaksaan dan dinas lingkungan hidup kabupaten buru tegasnya
Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru ketika diwawancarai diruang kerjanya mengatakan bahwa belum mengetahui dokumen AMDAL milik RSUD Namlea dirinya akan mempertanyakan dahulu kepada kontraktor maupun direktur RSUD, karena dirinya baru saja menjabat kepala dinas lingkungan hidup ucapnya
Sementara kontraktor pelaksana PT.NK ketika ingin dikonfirmasi, namun tidak berada ditempat, hingga berita ini ditayang
Pakar ilmu bidang kimia Unipatti Ambon Frof.Yustinus Male mengatakan bahwa proyek rumah sakit Namlea sangat berdampak pada ekosistem dan lingkungan sekitarnya karena dikerjakan namun belum ada kajian AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)
jelas-jelasnya pembangunan rumah sakit Namlea Tipe C telah menabrak UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat 1, pasal 40 dan sanksi pasal 109, dirinya mengatakan juga kontraktor harus membuat DLH karena proyek sudah dilakukan namun belum mengantongi AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) ungkapnya
Reporter ( Ahmad.S)