Mediaistana.com,- Kupang, 31/07/2025. Pemberhentian Tiga Pejabat Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)Kupang oleh Rektor Dr. I Made Suardana, M. Th, telah menuai kontra karena dinilai tidak sesuai Substansi dan Prosedur serta melanggar Peratutan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Statuta IAKN Kupang.
Pejabat tesebut yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Martin Ch. Liufeto, M.Pd; Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Marla Marisa Djami, M.Si; serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen, Dr. Yenry A. Pellondou, M.Si. Pada Rabu, 30/70/2025.
Menaggapi keputusa itu, ketiga pejabat tersebut telah melayangkan surat kepada Rektor IAKN Kupang, pada tanggal 30 Juli 2025 dengan Perihal Penolakan Keputusan Rektor.
Surat Penolakan tersebut, didasari dengan sejumlah pertimbangan objektif dan prosedural. Sebagaimana di sebutkan dalam surat itu, bahwa secara prosedur Keputusan tersebut tidak melalui rapat Senat, tidak ada mekanisme evaluasi dan tidak sesuai mekanisme tata persuratan.
Selain itu secara substansi keputusan tersebut tidak ada alasan yang kuat sebagai dasar pemberhentian, karena ketiga pejabat yang diberhentikan itu selama tidak melakukan pelanggaran apapun, tapi mereka melakukan tugas sesuai sesuai aturan dan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Untuk diketahui bahwa, dampak dari Keputusan itu telah menimbulkan meresahkan bagi seluruh civitas akademika IAKN Kupang, selain itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi, dan juga menimbulkan tekanan psikologi bagi penerima keputusan tersebut.
Sesuai isi surat penolakan tersebut, ketiga pejabat yang diberhentikan itu, secara tegas meminta Rektor IAKN Kupang agar segera menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan keputusan tersebut selama 1×24 jam. Apabila rektor tidak penuhi permintaan tersebut, maka ketiga pejabat yang diberhentikan itu akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku”ucap dalam surat itu”.
Surat yang ditujukan kepada Rektor itu telah ditanda tangani oleh mantan ketiga pejabat tersebut, dengan tembusa kepada Menteri Agama RI, Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Ketua Senat IAKN Kupang.
Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, dimintai penjelasan terkait Surat Keputusan tersebut namun tetap menghindar bahkan tidak ada dikampus saat ditemui wartawan alias selalu kabur hingga berita ini ditayangkan.**
**JITRO **