Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis eksavator di sungai Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat. Aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan mencederai nilai adat itu kini mendapat respons tegas dari pemerintah desa dan tokoh adat setempat.
Kepala Desa Wapsalit, Bartolomeus Wael, bersama Kaksodin Ali Wael dan Kepala Adat Gebat Wael, secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh penambang agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal, khususnya di kawasan Kali Pamali Wamkedan dan sekitarnya.
Imbauan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Februari 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam pernyataannya, para pemangku kepentingan desa menegaskan bahwa Kali Pamali Wamkedan merupakan wilayah yang memiliki nilai sakral adat serta berfungsi penting bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat Wapsalit. Penggunaan eksavator di aliran sungai dinilai telah menyebabkan kerusakan ekosistem, pendangkalan sungai, serta mengancam sumber air bersih warga.
“Ini bukan sekadar soal tambang, tetapi soal pelanggaran adat, perusakan lingkungan, dan ancaman bagi generasi mendatang,” tegas Kaksodin Ali Wael.
Kepala adat Gebat Wael menambahkan bahwa aktivitas tambang di kawasan pamali merupakan pelanggaran berat terhadap hukum adat, dan jika terus dilakukan dapat memicu konflik sosial serta sanksi adat yang lebih keras.
Masyarakat Wapsalit pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik penambangan ilegal yang semakin berani beroperasi secara terang-terangan dengan alat berat.(Tim)