Ahli waris pemilik dusun kayu putih desa batu boy Yohanis Limba kembali surati DPRD Kabupaten Buru, terkait tindakan sewena-wenangan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten buru terhadap kewajiban melakukan ganti rugi lahan SD Negeri 6 namlea yang terletak di desa batu boy kecamatan Namlea kabupaten buru
Ungkap Hengky Limba.SH salah satu ahli waris dusun ketel batu boy mengatakan kepada wartawan media kami bahwa Pemerintah kabupaten buru hingga saat ini belum membayar ganti rugi lahan milik waris Yohanes limba (alm) terkait penempatan SD Negeri 6 Namlea yang terletak di desa batuboy
Padahal diketahui bahwa beberapa kali pihak anak dari ahli waris telah menyurati Pemda buru lewat somasi hingga penyegelan sekolah tersebut namun hingga saat ini pihak Pemda tidak mengindahkan permintaan ahli waris terkait pembayaran ganti rugi
Memang pada awalnya pihak orang tuanya pernah memberi lahan kepada Pemda buru ketika itu masih Pemda maluku tengah untuk dipakai sebagai sekolah dasar didesa batu boy, namun pada saat itu hanya satu petak atau satu ruang kelas, itupun pinjam pakai lahan,bukan 5000 meter persegi yang saat ini dikuasai sekolah tersebut ucapnya dengan tegas
Olehnya itu dirinya berharap kepada ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten buru untuk dapat menindak lanjutinya surat pengaduan yang telah disampaikan pada tanggal 17 November 2025
Dirinya berharap agar permasalahan ini harus diselesaikan, biar tidak ada tindakan hukum di kemudian hari yang akhirnya dapat merugikan pendidikan anak anak kita kedepan,tutupnya (CS)