Mediaistanan.com, Perwakilan Maluku. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku melalui Bupati Timotius Kaidel pada hari Selasa (11/3/25) memerintahkan Dinas Satuan Pamong Praja (POL- PP) Pemkab Aru untuk mulai melakukan penertiban pada dua lokasi pasar yang berada di Kota Dobo yaitu pasar Jargaria dan pasar Pantai Timur.
Aksi penertiban dari Polisi Pamong Praja (POL- PP) ini dimulai pada hari Selasa, 11 Maret 2025, jam 10 pagi Wit sampai jam 12.00 wit, Penertiban pasar Pantai Timur kota Dobo di fokuskan pada para pedagang yang berjualan sampai terlihat menutupi badan jalan, aktivitas pedagang ini menimbulkan kemacetan lalu lintas di daerah tersebut, hal ini yang menjadi alasan penertiban pasar Pantai Timur Dobo, pasar timur ini ditempati para pedagang lokal yang membawa hasil laut dan kebun dari kampung lalu dijualkan di Kota Dobo tepatnya di Pasar Pantai Timur Dobo, selain pedagang lokal ada juga pedagang pendatang yang memanfaatkan kondisi pasar untuk melakukan penjualan sembako, sayuran dan lain lain, aktivitas pedagang ini hampir menutup badan jalan yang menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan dari limbah yang dibuang di sekitar pasar.
Penertiban dan pembongkaran yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (POL- PP) adalah pembersihan tempat penjualan daging Babi dan tempat pemotongan ikan di pasar timur, selanjutnya tempat tersebut dipindahkan ke pasa barat Jargaria Dobo yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas Perindag Kop dan dinas Pendapatan daerah (Dispenda).
Terkait dengan aksi penertiban yang dilakukan oleh puluhan anggota satuan POL-PP itu, terlihat para ibu-ibu pedagang dipasar tidak menerima tempat jualan mereka untuk dibongkar dan ditertibkan.
Namun langkah Pemerintah Daerah yang dilakukan ini untuk menata Kota Dobo semakin lebih baik sehingga bisa sama dengan kota lain di Provinsi Maluku, karena Kota Dobo butuh perubahan.
Terkait dengan hal di atas media istana perwakilan Maluku mengkonfirmasi kepada kepala operasi lapangan Sdr. Arnol, Arnol mengatakan bahwa mereka dari satuan Polisi Pamong Praja praja (POL- PP) melakukan penertiban pasar ini untuk kepentingan bersama, mengingat terlihat kondisi ke dua pasar yang ada di Kota Dobo sudah sangat tidak baik, karena aktivitas berjualan sudah sampai menutupi badan jalan umum, sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas yang lewat di sekitar nya, Arnol mengatakan bahwa Pemerintah sudah menyiapkan pasar ikan maupun pasar sayur, namun kenapa tidak dipakai oleh para pedagang, sehingga hal ini yang membuat Pemerintah melakukan penertiban dengan cepat agar kedua pasar ini menjadi tertib dan kelihatan bersih dan teratur.
Sementara untuk pedagang daging babi tidak boleh berjualan didepan jalan umum tetapi harus berjualan di tempat khusus jualan daging babi, juga bagi penjual ikan yang ada di pasar timur, itu bukan menjadi tempat potong ikan, mengingat limbah hasil pemotongan ikan yang dibuang membuat ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan lainnya, dan lokasi ini adalah jalan umum bukan pasar ikan, dan langkah ini dilakukan berdasarkan perintah dan sesuai aturan Bupati dan Perda nomor 1 tahun 2024 yang dijalankan dan kegiatan penertiban ini akan dilakukan setiap hari kerja, dan apabila ada yang melanggar atau melawan barang dagangannya akan diangkut, dan Arnol menegaskan bahwa para pedagang atau ibu-ibu pasar yang berjualan di pasar timur tidak pernah ada penagihan litribisi pajak yang hanya penagihan litribisi pajak adalah hanya di pasar buah depan kompleks kuburan cina depan Koramil 1503-03 Dobo ,” celas Arnol,” (MI-UP)